FARMERS FIELD DAY (FFD) PADI VARIETAS LOKAL “GOMA” Oleh BUPATI BANYUWANGI Bersama THL TBPP KAB.BANYUWANGI & POKTAN GLINTUNGA`N DESA TEGALHARJO KEC. GLENMORE

Image

Pada hari Selasa, 15 Mei 2012 Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (FK THL – TBPP)  Banyuwangi menyelenggarakan Acara Farmers Field Day (FFD) Padi Varietas Lokal “GOMA” bersama Kelompok Tani Gintungan Desa Tegalharjo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi bekerjasama dengan BPP Glenmore dan Sejumlah Formulator. Acara ini diselenggarakan dalam rangka mensukseskan Program Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) yang dihadiri oleh Wakil Bupati  Banyuwangi Bapak Yusuf Widiatmoko S.Sos. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Pejabat Pemkab. Unsur Muspika dan Kepala Desa serta tamu undangan yang terdiri Gapoktan / Kelompok Tani wilayah binaan THL – TBPP se  Banyuwangi serta Kelompok Tani setempat.    

 
Acara Farmers Field Day (FFD) Padi Varietas Lokal “GOMA” ini salah satu bentuk kegiatan FK THL – TBPP Kabupaten Banyuwangi. Demplot / kaji terap yang akan dilaksanakan FFD di lokasi lahan milik petani, merupakan salah satu hasil kegiatan pengawalan dari THL TBPP Kabupaten Banyuwangi. Disamping Kegiatan tanam Padi juga dilokasi yang sama dilaksanakan Mina Padi yang merupakan kegiatan tambahan penghasilan petani, sehingga dapat meningkatkan pendapatan petani selain hasil utama padi.
 
Penyelenggaraan Acara Farmers Field Day (FFD) Padi Varietas Lokal “GOMA” ini merupakan pelaksanaan hari temu lapang (FFD) hasil kegiatan FK THL TBPP Kabupaten  Banyuwangi. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai ajang silaturrahmi antara petani, penyuluh pertanian dan sinkronisasi dari Dinas Pertanian untuk menggelorakan semangat tupoksi penyuluh di lapangan dan komitmen FK THL TBPP Kabupaten Banyuwangi untuk mendukung sukses Program P2BN di wilayah kerja penyuluh pertanian.    
   
          Tujuan Penyelenggaraan hari temu lapang (FFD) hasil kegiatan FK THL TBPP Kabupaten  Banyuwangi  adalah sebagai berikut :
1.      Unjuk potensi peran FK THL TBPP Kabupaten  Banyuwangi  dalam pengawalan Sukses P2BN di lapangan.
2.      Menyatukan langkah, visi dan misi Penyuluh dan FK THL TBPP Kabupaten  Banyuwangi  sebagai  ujung  tombak pengawalan 4  sukses pembangunan pertanian yang telah dicanangkan oleh Kementerian Pertanian RI.
3.      Memperoleh teknologi spesifik lokalita di lapangan sebagai semangat  kebersamaan petani dan kelompok tani untuk meningkatkan hasil dan pendapatan petani.
           Dalam kesempatan tersebut Wabup Yusuf Widiatmoko, mengatakan pada tahun 2010 lalu Kabupaten Banyuwangi menjadi salah satu pemasok pangan di provinsi Jawa Timur . Dengan produksi padi sebesar 833,913 ton dari luas lahan panen 122.751 hektar, dengan produksifitas 67,94 kwintal/hektar.  Sementara pada tahun 2011 produksi padi sempat menurun menjadi 761,317 ton dengan luas lahan 116.728 hektar dengan produktivitas sebesar 65,22 kwintal perhektar. Penurunan tersebut terjadi akibat oleh serangan hama dan anomali iklim yang terjadi sehingga menghambat proses fotosintesis, sekaligus meningkatnya serangan organisme pengganggu tanaman (OPT). “Karenanya pada tahun 2012 ini kita perlu melakukan strategi yang signifikan dengan merubah sistem tanam dengan menggunakan bibit unggul yang tahan terhadap serangan hama dan cuaca, “ harap Wabup.
             Selanjutnya dalam sambutannya Ketua FK THL – TBPP Kabupaten Banyuwangi Ir. Mahmud  antara lain mengatakan dalam melaksanakan pengawalan dan pendampingan yang dilakukan penyuluh THL – TBPP di desa lokasi, pelaksanaan “program percepatan produksi beras nasional “(P2BN) diperlukan sarana pendukung untuk mengoptimalkan peran penyuluh pertanian, terlaksananya pengawalan penyuluhan pertanian seperti SL – PTT dan program – program yang lain, peningkatan produktifitas dan produksi padi di wilayah binaan. sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Kami penyuluh THL – TBPP Kabupaten Banyuwangi siap mendukung, mempertahankan dan memantapkan posisi dan arti strategis Kabupaten Banyuwangi sebagai penyumbang Produksi Beras Nasional serta Produksi Pangan lainnya, yang memiliki  arti penting bagi  pemantapan ketahanan nasional. Pada satu sisi kami merasa bersyukur dan bangga telah menjadi bagian yang penting dari upaya besar Pemerintah untuk terus menerus memantapkan Ketahanan Pangan Nasional. maka dengan bekal masa pengabdian selama 5 tahun serta bekal hubungan baik yang telah terjalin dengan kelompok tani binaan , berharap dan bertekad untuk dapat melanjutkan darma bakti kami pada tahun – tahun ke depan.
           Dalam Sambutannya Ketua Kelompok Tani Mu’tiulloh, kelebihan Padi Goma termasuk jenis padi gogo yang dapat ditanam dilahan kering dan daerah pesisir. Padi Goma juga dapat tahan dari serangan hama. Sementara untuk mekanisme tanam, Padi Goma menggunakan sistem tanam jajar legowo. Maksudnya, setiap menanam padi, petani memberi jarak ke samping 20 cm dan ke belakang 40 cm. “Dengan sistem ini bisa mengurangi populasi hama, karena jarak tersebut bisa mengatur sirkulasi udara di sekitar tanaman padi,” kata petani ini.
            Kelebihan lainnya, usia panen lebih cepat dibanding panen padi biasa, kalau padi biasa bisa mencapai 110 hari, sementara Padi Goma hanya 90 hari. Juga bisa ditanam di daerah dataran tinggi yang memiliki kadar air rendah dan cuaca ekstrim. “Dengan menggunakan sistem ini, areal sawah yang ada di Tegalharjo seluas 2,5 hektar bisa menghasilkan 9 ton dalam satu kali panen. Harapan kami pemerintah bisa menyediakan bibit Padi Goma bersubsidi sehingga masyarakat bisa membeli dengan harga lebih murah,” celoteh Mu’tiulloh.  
           Berkat menggunakan bibit Padi Goma dan sistem tanam jajar legowo, petani Tegalharjo, Kecamatan Glenmore akhirnya bisa panen raya kembali. Padahal sebelumnya mereka sempat gagal panen akibat serangan hama wereng batang coklat dan jeleknya bibit padi. Bahkan, panen raya kali ini hasilnya mencapai 8 hingga 9 ton per hektarnya untuk jenis Padi Goma (padi daerah kering, red).
                          Dalam acara di atas,  petani juga menerima bantuan berupa 3 unit traktor, 1 unit jaringan irigasi tingkat usaha tani (JITUT), dan 1 unit Granulator sebagai pengolah pupuk organik dari pemkab.
 
                                  Demikianlah penyelenggaraan hari temu lapang (FFD) hasil kegiatan FK THL TBPP Kabupaten  Banyuwangi dengan harapan penyelenggaraan kegiatan tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi. Selanjutnya tujuan dari penyelenggaraan yang dapat dicapai akan menjadi momentum yang baik bagi penentuan dan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam hal dukungan dan pelaksanaan tupoksi THL – TBPP Kabupaten Banyuwangi di lapangan serta dukungan kebijakan yang terkait perbaikan status jangka panjang THL – TBPP.
 
 
                                                                                                   Banyuwangi, 15 Mei 2012
                                                                               FK THL – TBPP KAB. BANYUWANGI
        
 
 
 
                                                                                       Ir. M a h m u d      

                                                                                      Ketua       

PERATURAN BERSAMA MENTERI PERTANIAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 54/Permentan/OT.210/11/2008 NOMOR 23 A TAHUN 2008

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTANIAN  DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,

 Menimbang        :    a.     bahwa dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;

b.    bahwa untuk tertib administrasi dalam pelaksanaannya, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan  Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;

Mengingat          :   1.     Undang-Undang   Nomor 8  Tahun 1974  tentang  Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002,   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
  12. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang  Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  13. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
  14. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
  15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara    Nomor : PER/02/MENPAN/2/2007 tanggal 18 Pebruari 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :      PERATURAN BERSAMA MENTERI PERTANIAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN  JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA.

 BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan :

  1. Penyuluh Pertanian adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup,  tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
  2. Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  3. Penyuluh Pertanian Terampil adalah Penyuluh Pertanian yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
  4. Penyuluh Pertanian Ahli adalah Penyuluh Pertanian yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, metodologi, dan teknis analisis di bidang penyuluhan pertanian.
  5. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
  6. Instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh Petanian adalah Departemen Pertanian.
  7. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.
    1. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
    2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/ Walikota.
    3. Pejabat yang berwenang mengangkat, membebaskan sementara,  dan memberhentikan dalam dan dari Jabatan Penyuluh Pertanian adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    4. Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dan bukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.

BAB II

USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

 Pasal 2

 (1)      Bahan penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian disampaikan pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat struktural eselon IV yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian setelah diketahui atasan langsung pejabat fungsional yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.

(2)      Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Penyuluh Pertanian menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

(3)      Usul penetapan angka kredit untuk:

  1. Penyuluh Pertanian Terampil dibuat menurut contoh formulir sebagaimana  tersebut dalam Lampiran I-A sampai dengan Lampiran I-D Peraturan Bersama ini;
  2. Penyuluh Pertanian Ahli dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran II-A sampai dengan Lampiran II-D Peraturan Bersama ini.

(4)      Setiap usul penetapan angka kredit Penyuluh Pertanian harus dilampiri dengan:

  1. surat pernyataan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan,  dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama ini;
  2. surat pernyataan melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama ini;
  3. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan penyuluhan pertanian dibuat  menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini;
  4. surat pernyataan melakukan kegiatan evaluasi dan pelaporan dibuat  menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama ini;
  5. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan penyuluhan pertanian dibuat menurut  contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VII Peraturan Bersama ini;
  6. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Bersama ini;
  7. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas penyuluh pertanian dibuat  menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IX Peraturan Bersama ini.

(5)  Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti fisik.

Pasal 3

(1)  Setiap usul penetapan angka kredit bagi Penyuluh Pertanian harus dinilai  secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan  Aparatur Negara Nomor  PER/02/MENPAN/2/2008.

(2)   Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.

 Pasal 4

 (1)   Penetapan Angka Kredit (PAK) Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dibuat menurut contoh  formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XI Peraturan Bersama ini.

(2)   Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada :

a.   Penyuluh Pertanian yang bersangkutan;

b.   Sekretaris Tim Penilai Penyuluh Pertanian yang bersangkutan;

c.   Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan

d.   Pejabat lain yang dipandang perlu.

 Pasal  5

 (1)      Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Penyuluh Pertanian wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan.

(2)      Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.

(3)      Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Penyuluh Pertanian dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.

(4)      Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Penyuluh Pertanian dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. untuk kenaikan pangkat periode April angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan;
  2. untuk kenaikan pangkat periode Oktober angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.

 Pasal  6

 (1)      Dalam rangka  tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/ 2008, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

(2)     Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

 Pasal 7

 Apabila pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan angka kredit sampai batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), angka kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat dibawahnya yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang penyuluhan pertanian setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit atau atasan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

 BAB III

TIM PENILAI

 Pasal 8

 (1)   Syarat untuk dapat diangkat menjadi Anggota Tim Penilai adalah sebagai berikut  :

a.   menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Pertanian yang dinilai;

b.   memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Pertanian; dan

c.   dapat aktif melakukan penilaian.

(2)   Masa jabatan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

(3)   Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

(4)   Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian anggota tim secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang menetapkan Tim Penilai.

(5)   Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, yang bersangkutan tidak diikut sertakan dalam rapat pleno penilaian.

(6)   Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang secara langsung bertanggungjawab dibidang penyuluhan pertanian, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. seorang Ketua merangkap anggota;
  2. seorang Wakil Ketua  merangkap anggota;
  3.    seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
  4. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.

(7)      Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi, maka anggota tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja penyuluh pertanian.

(8)      Tata cara penilaian ditetapkan oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.

 Pasal  9

 (1)    Tugas Tim Penilai Pusat adalah :

  1. melakukan penilaian angka kredit dalam membantu Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian menetapkan angka kredit bagi Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan Departemen Pertanian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  2. melakukan penilaian angka kredit dalam membantu Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian di Departemen Pertanian untuk menetapkan angka kredit bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia serta Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Pertanian.
  3. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian dan pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b.

(2)   Tugas Tim Penilai Provinsi adalah :

  1. melakukan penilaian angka kredit dalam membantu Sekretaris Daerah Provinsi menetapkan angka kredit Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
  2. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam  huruf a.

(3)   Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah :

  1. melakukan penilaian angka kredit dalam membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota menetapkan angka kredit Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan bagi Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

b.   melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(4)   Dalam hal Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.

(5)   Dalam hal Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk,            penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Pusat.

Pasal 10

(1)   Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.

(2)   Sekretariat Tim Penilai dibentuk dengan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

Pasal 11

(1)      Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.

(2)      Tugas pokok Tim Teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

(3)      Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.

(4)      Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara pada saat terdapat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BAB IV

   KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 12

Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Penyuluh Pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)   Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, dapat dipertimbangkan apabila:

  1. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
  2. memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan
  3. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2)      Kenaikan jabatan Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing.

(3)      Kenaikan jabatan Penyuluh Pertanian Madya menjadi Penyuluh Pertanian Utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 14

 (1)      Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat dipertimbangkan apabila:

  1. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
  2. memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
  3. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2)      Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(3)      Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan :

a.   Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan

  1. Penyuluh Pertanian Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;

ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(4)      Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang menduduki   jabatan :

  1. Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula  pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
  2. Penyuluh Pertanian Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,

ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.

(5)      Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil  Daerah Kabupaten/Kota  yang menduduki jabatan :

  1. Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula  pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
  1. Penyuluh Pertanian Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Muda, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d,

ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.

(6)      Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Penyuluh Pertanian Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk menjadi Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.

 Pasal 15

 (1)      Kenaikan pangkat bagi Penyuluh Pertanian dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)      Penyuluh Pertanian yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.

Pasal 16

(1)      Penyuluh Pertanian yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling kurang 20 % (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok Penyuluh Pertanian.

(2)      Penyuluh Pertanian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 (sepuluh) dari kegiatan tugas pokok.

(3)      Penyuluh Pertanian Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e  setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.

(4)      Kenaikan pangkat Penyuluh Pertanian Madya yang akan naik  pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e  diwajibkan mengumpulkan paling kurang 12 angka kredit dari kegiatan penulisan karya tulis ilmiah.

BAB V

PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

 Bagian Pertama

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pasal 17

(1)      Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian keterampilan harus memenuhi syarat :

a.   berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dibidang Pertanian;

b.   pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan

c.   setiap unsur penilaian prestasi kerja dan penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu)  tahun  terakhir.

(2)   Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian keahlian harus memenuhi syarat :

a.   berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV dibidang pertanian sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan;

b.   pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

c.   setiap unsur penilaian prestasi kerja dan penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu)  tahun  terakhir.

(3)   Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.

(4)   Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional di bidang penyuluhan pertanian.

(5)   Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tidak lulus diklat fungsional diberhentikan dari jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.

(6)   Pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dengan menggunakan  contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran X Peraturan Bersama ini.

 Pasal 18

(1)      Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain  ke dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan sebagai berikut :

  1. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/MENPAN/ 2/2008;
  2. memiliki pengalaman di bidang penyuluhan pertanian paling kurang  2 (dua) tahun;
  3. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
  4. telah mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional dibidang penyuluhan pertanian sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina jabatan fungsional penyuluh pertanian; dan
  5. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2)      Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatan fungsional Penyuluh Pertanian ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang.

(3)      Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah angka kredit yang diperoleh berdasarkan penilaian atas pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, sepanjang bukti fisik masih lengkap dan sesuai dengan butir kegiatan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.

(4)      Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil  dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XII Peraturan Bersama ini.

 Bagian Kedua

Pembebasan Sementara

 Pasal 19

(1)    Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c dan Penyuluh Pertanian Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun :

  1. sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
  2. sejak menduduki jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, dalam hal jabatan yang bersangkutan lebih rendah dari jabatan yang seharusnya setara dengan pangkat yang dimiliki.

(2)   Penyuluh Pertanian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling rendah 10 (sepuluh) dari kegiatan tugas pokok.

(3)   Penyuluh Pertanian Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e  dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.

(4)   Pembebasan sementara bagi Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), didahului dengan peringatan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara diberlakukan dengan menggunakan contoh sebagaimana tersebut pada Lampiran XIII Peraturan Bersama ini.

(5)   Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Penyuluh Pertanian juga dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :

  1. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa  penurunan pangkat;
  2. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  3. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;
  4. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
  5. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

(6)    Penyuluh Pertanian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a selama menjalani hukuman disiplin tetap  melaksanakan  tugas pokok dan dinilai serta ditetapkan angka kreditnya.

(7)   Pembebasan sementara dari jabatan fungsional Penyuluh Pertanian  dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XIV Peraturan Bersama ini.

Bagian Ketiga
Pengangkatan Kembali

Pasal 20

(1)     Penyuluh Pertanian yang dibebaskan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian apabila dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun dapat memenuhi angka kredit sesuai ketentuan.

(2)     Penyuluh Pertanian yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau  tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980,  diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian setelah masa berlakunya hukuman disiplin telah berakhir.

(3)     Penyuluh Pertanian yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian, jika berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan.

(4)     Penyuluh Pertanian jenjang Pelaksana Pemula, Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, dan Penyuluh Pertanian Pertama yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (4) huruf c Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Penyuluh Pertanian paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.

(5)     Penyuluh Pertanian jenjang Penyelia, Penyuluh Pertanian Muda, Madya, dan Utama yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (4) huruf c Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Penyuluh Pertanian paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun.

(6)     Penyuluh Pertanian yang dibebaskan sementara karena cuti di luar tanggungan negara dan telah diangkat kembali pada instansi semula, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian.

(7)      Penyuluh Pertanian yang dibebaskan sementara karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian apabila telah selesai menjalani tugas belajar.

(8)     Surat Keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian dibuat menurut contoh fomulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XV Peraturan Bersama ini.

 Pasal 21

Pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.

Pasal 22

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana tersebut dalam Pasal 20, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.

 Bagian Keempat

Pemberhentian dari Jabatan

Pasal 23

(1)      Penyuluh Pertanian diberhentikan dari jabatannya, karena :

a.   dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat kecuali jenis hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat;

b.   dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.

(2)   Surat keputusan  pemberhentian dari jabatan Penyuluh Pertanian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XVI Peraturan Bersama ini.

 BAB VI

PERPINDAHAN PENYULUH PERTANIAN TERAMPIL KE DALAM PENYULUH PERTANIAN AHLI

(ALIH KELOMPOK)

 Pasal 24

(1)  Penyuluh Pertanian Terampil yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Penyuluh Pertanian Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. tersedia formasi untuk jabatan Penyuluh Pertanian Ahli;
  2. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan penyuluh pertanian ahli;
  3. telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional alih kelompok dari jabatan Penyuluh Pertanian Terampil ke Penyuluh Pertanian Ahli; dan
  4. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.

(2)      Penyuluh Pertanian terampil yang akan beralih menjadi  Penyuluh Pertanian Ahli diberikan angka kredit sebesar 65 % (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai kompetensi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.

(3)      Alih kelompok Penyuluh Pertanian Terampil ke Penyuluh Pertanian ahli untuk jenjang Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Pertanian Pelaksana pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang akan naik pangkat menjadi Penata Muda golongan ruang III/a dapat ditetapkan kenaikan pangkatnya setelah yang bersangkutan ditetapkan dalam jenjang jabatan Penyuluh Pertanian Pertama.

BAB VII

PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Pasal 25

(1)      Pegawai Negeri Sipil berijazah SMK/DI/DII di bidang pertanian yang sampai saat ini masih melaksanakan tugas di bidang penyuluhan pertanian dapat diinpassing dalam jabatan Penyuluh Pertanian Terampil.

(2)      Pegawai Negeri Sipil dengan latar belakang pendidikan SMU-IPA yang telah melaksanakan tugas penyuluhan pertanian paling kurang 1 (satu) tahun sebelum peraturan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 02/MENPAN/2/2008 ditetapkan, dapat diinpassing dalam jabatan Penyuluh Pertanian Terampil setelah lulus diklat dasar.

(3)      Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Penyuluh     Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XVII Peraturan Bersama ini.

(4)      Besarnya Angka Kredit yang ditetapkan untuk pengangkatan dalam jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran XVIII Peraturan Bersama ini.

Pasal 26

(1)   Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit Penyuluh Pertanian di lingkungan instansi pusat dan daerah ditetapkan mulai tanggal 1 Januari 2009 dan harus selesai ditetapkan paling akhir tanggal 31 Desember 2009 dengan ketentuan berlakunya surat keputusan penyesuaian/inpassing terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penetapan.

(2)   Pegawai Negeri Sipil yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan dalam jabatan dan angka kredit Penyuluh Pertanian terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing jabatan dan angka kredit telah digunakan pangkat terakhir.

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

 Pasal 27

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Penyuluh Pertanian  tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan fungsional lain maupun jabatan struktural.

Pasal 28

(1)      Untuk menjamin adanya persamaan persepsi, pola pikir dan kesatuan tindak dalam melaksanakan pembinaan Penyuluh Pertanian  Departemen Pertanian selaku Instansi Pembina jabatan Penyuluh Pertanian  melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi kepada pejabat yang berkepentingan dan Penyuluh Pertanian.

(2)      Untuk meningkatkan kemampuan Penyuluh Pertanian  secara profesional sesuai kompetensi jabatan, Departemen Pertanian selaku Instansi Pembina, antara lain melakukan :

  1. penetapan pedoman formasi jabatan Penyuluh Pertanian;
  2. penetapan standar kompetensi Penyuluh Pertanian;
  3. pengusulan tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;
  4. sosialisasi Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian  serta petunjuk pelaksanaannya;
  5. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis fungsional bagi Penyuluh Pertanian;
  6. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis bagi Penyuluh Pertanian;
  7. pengembangan sistem informasi jabatan Penyuluh  Pertanian;
  8. fasilitasi pelaksanaan jabatan Penyuluh Pertanian;
  9. fasilitasi pembentukan organisasi profesi Penyuluh  Pertanian;
  10. fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi Penyuluh Pertanian; dan
  11. monitoring  dan evaluasi jabatan Penyuluh Pertanian.

Pasal 29

Pegawai Negeri Sipil yang pada saat penyesuaian/inpassing telah memiliki pangkat tertinggi berdasarkan pendidikan terakhir yang dimiliki atau jabatan terakhir yang diduduki serta telah memiliki masa kerja 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir, kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi dapat dipertimbangkan mulai periode kenaikan pangkat berikutnya apabila telah mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 % (sepuluh persen) dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok.

BAB  IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 30

(1)   Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan MENPAN Nomor PER/02/MENPAN/2/2008, dibebaskan sementara dari jabatan Penyuluh Pertanian paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya peraturan bersama ini.

(2)   Penyuluh Pertanian sebagimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) Peraturan MENPAN Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, diberhentikan dari jabatan Penyuluh Pertanian.

(3)   Butir-butir kegiatan penyuluhan pertanian yang dilaksanakan sebelum peraturan bersama ini ditetapkan, dinilai berdasarkan Keputusan Menkowasbangpan Nomor : 19/KEP/MK.WASPAN/ 5/1999 dan sudah harus selesai dinilai paling lambat pada penilaian periode kenaikan pangkat Oktober 2009.

 BAB  X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini akan diatur kemudian oleh Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 32

Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini, dilampirkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor  PER/02/MENPAN/2/2008  tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya sebagaimana tersebut pada Lampiran XIX Peraturan Bersama ini.

Pasal 33

Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1039/Kpts/ OT.210/10/1999 dan Nomor : 179 Tahun 1999 dicabut dan dinyata-kan tidak berlaku.

 Pasal 34

Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal

KEPALA                                                 MENTERI PERTANIAN,

     BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,                                                   

     EDY TOPO ASHARI                                       ANTON APRIYANTONO

LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA

BAB I

PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG

1.      Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, antara lain dinyatakan bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

2.      Untuk mewadahi keberadaan dan sebagai landasan bagi penetapan jabatan fungsional tersebut, telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

3.      Sebagai pelaksanaan dari Keputusan Presiden tersebut, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/Menpan/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 54/Permentan/OT.210/ 11/2008 dan Nomor 23 A Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;

4.      Sebagai penjabaran dan operasionalisasi keputusan-keputusan tersebut, perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya yang mengatur tentang  pengelolaan administrasi kepegawaian dan rincian kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.

 

B.      MAKSUD DAN TUJUAN

1.      Maksud

Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Penyuluh Pertanian, pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit dan para pemangku kepentingan, dalam melaksanakan semua ketentuan yang berhubungan dengan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian, sehingga pengembangan karier Penyuluh Pertanian dapat dilaksanakan dengan baik.

2.      Tujuan

Petunjuk teknis ini bertujuan untuk mempermudah dan menyeragamkan pemahaman dalam pelaksanaan peraturan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.

 

C.             RUANG LINGKUP

Ruang lingkup petunjuk teknis ini mencakup tugas pokok, bidang kegiatan, rincian, dan tolok ukur kegiatan, pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan, kenaikan jabatan dan pangkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian Penyuluh Pertanian.

 

D.        PENGERTIAN-PENGERTIAN

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Penyuluh Pertanian adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup,  tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
  2. Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  3. Penyuluh Pertanian Terampil adalah Penyuluh Pertanian yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
  4. Penyuluh Pertanian Ahli adalah Penyuluh Pertanian yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, metodologi, dan teknis analisis di bidang penyuluhan pertanian.
  5. DUPAK adalah Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang harus diisi oleh pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dan diketahui oleh pejabat pengusul.
  6. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
  7. Pejabat Pengusul adalah Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Penyuluh Pertanian.
  8. Pejabat Penetap Angka Kredit adalah Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit  Penyuluh Pertanian.
  9. Tim Penilai Pusat adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian untuk membantu Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian dan pejabat Eselon II yang membidangi penyuluhan dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Pertanian Pusat/Daerah pada jenjang jabatan tertentu.
    1. Tim Penilai Provinsi adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah Provinsi untuk membantu Sekretaris Daerah Provinsi dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.
    2. Tim Penilai Kabupaten/Kota  adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk  membantu Sekretaris Daerah  Kabupaten/Kota dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.

 

  1. Sekretariat Tim Penilai adalah Sekretariat yang dibentuk untuk membantu Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Provinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dalam melakukan penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian.
  2. Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan di bidang penyuluhan pertanian adalah pendidikan dan pelatihan fungsional yang diberikan kepada penyuluh pertanian guna pelaksanaan tugas Penyuluh Pertanian.
  3. Pendidikan formal di bidang non pertanian, angka kreditnya diperhitungkan sebagai unsur penunjang penyuluhan pertanian
  4. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) di bidang pertanian adalah surat tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Penyuluh Pertanian setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional.
  5. Programa Penyuluhan Pertanian adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan pertanian.
  6. Rencana Kerja Penyuluh Pertanian adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh  Penyuluh Pertanian Terampil dan Penyuluh Pertanian Ahli berdasarkan programa penyuluhan pertanian setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha pertanian.
  7. Materi Penyuluhan Pertanian adalah bahan dan alat bantu penyuluhan yang disusun oleh Penyuluh Pertanian dalam rangka pelaksanaan penyuluhan pertanian.
  8. Kartu Kilat (Flash Cards) adalah sejumlah kartu lepasan yang berisikan gambar, foto atau ilustrasi yang disajikan satu per satu menurut urutannya.
  9. Bahan Tayangan (transparansi dan powerpoint) adalah materi penyuluhan berupa lembaran yang digunakan pada OHP/LCD Projector, berisi tentang informasi di bidang pertanian yang dibuat secara manual atau menggunakan komputer.
  10. Seri Photo adalah materi penyuluhan pertanian berupa rangkaian photo-photo yang disusun secara berurutan sehingga menjadi suatu cerita/proses kegiatan di bidang pertanian.
  11. Folder adalah lembaran kertas lepas yang dilipat dua/tiga lipatan yang berisi pesan penyuluhan pertanian dalam bentuk tulisan dan gambar (foto/ilustrasi)
  12. Leaflet/Liptan lembaran kertas lepas yang tidak dilipat dua/tiga lipatan yang berisi pesan penyuluhan pertanian dalam bentuk tulisan dan gambar (foto/ilustrasi).
  13. Selebaran adalah sehelai kertas yang bisa dilipat, bergambar dengan kata-kata atau tidak bergambar yang mengandung pesan-pesan pembangunan pertanian.
  14. Poster adalah lembaran kertas yang berisikan pesan penyuluhan pertanian dalam bentuk gambar dan tulisan sebagai salah satu media yang populer dan berguna untuk komunikasi visual, dengan sedikit kata yang jelas artinya, tepat pesannya, dan dapat dengan mudah dibaca dan dilihat.
  15. Flip Chart/Peta Singkap adalah lembaran-lembaran kertas yang berisi gambar dan tulisan yang disusun secara berurutan, bagian atasnya disatukan dengan spiral sehingga mudah disingkap.

 

  1. Brosur/Bukleet adalah buku dengan jumlah 8 – 20 halaman yang berisi uraian tentang suatu topik gagasan atau konsep pembangunan pertanian, yang disajikan dalam bentuk tulisan yang dilengkapi gambar, foto, tabel dan ilustrasi lainnya.
  2. Naskah Radio/TV/Seni Budaya/Pertunjukan adalah materi penyuluhan pertanian berupa suatu tulisan/naskah/skenario yang akan dibacakan/diperagakan/ tayangkan dalam siaran radio/TV/Seni Budaya/pertunjukan.
  3. Sound Slide adalah seri slide (film positif), merupakan kumpulan slide materi penyuluhan pertanian yang berurutan menjadi suatu cerita, kegiatan atau kejadian, disertai dengan komentar (suara) dan atau tulisan/teks dalam rekaman, yang pembuataannya diprogram dengan komputer, dan diputar melalui beberapa slide projector.
  4. Film/Video/VCD/DVD adalah rangkaian cerita yang berisi materi penyuluhan pertanian dibuat dalam pita film dan diputar dengan proyektor film, atau pada pita video catridge yang diputar pada video player/VCD/DVD player.
  5. Pameran adalah kegiatan untuk memperlihatkan atau mempertunjukkan model, contoh, barang, peta, grafik, gambar, poster, benda hidup dan sebagainya secara sistematis pada suatu tempat tertentu, dalam rangka promosi.
  6. Website adalah kumpulan dari halaman-halaman situs yang biasanya terangkum dalam domain atau sub domain yang terdapat dalam world wide web (www) di internet.
  7. Kunjungan tatap muka/anjangsana pada petani/kelompoktani/massal adalah metode penyuluhan pertanian langsung dengan mendatangi usahatani petani/kelompoktani/masyarakat pertanian dalam membantu mengidentifikasi dan atau pemecahan permasalahan usahatani serta sosialisasi program pembangunan pertanian.
  8. Uji coba lapang paket teknologi spesifikasi lokasi (kaji terap) adalah percobaan teknologi pertanian yang dilaksanakan oleh petani, sebagai tindak lanjut dari hasil pengkajian/pengujian teknologi anjuran, teknologi hasil galian petani atau dari berbagai sumber teknologi lainnya, untuk mendapatkan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan/lokasi petani.
    1. Pengkajian/pengujian teknologi anjuran adalah kegiatan pengembangan penelitian sebelum dilakukan uji coba lapang (kaji terap) dari suatu teknologi hasil penelitian yang dilakukan dilahan percontohan.
    2. Demonstrasi cara adalah kegiatan untuk memperlihatkan secara nyata tentang cara penerapan teknologi pertanian yang telah terbukti menguntungkan bagi petani.
    3. Demonstrasi hasil adalah kegiatan untuk memperlihatkan secara nyata tentang hasil penerapan teknologi pertanian yang telah terbukti menguntungkan bagi petani atau teknologi lainnya yang sudah spesifik lokasi.
    4. Demonstrasi Plot yaitu demonstrasi yang dilaksanakan oleh perorangan.
    5. Demonstrasi Farm yaitu demonstrasi yang dilaksanakan oleh kelompoktani.
    6. Demonstrasi Area yaitu demonstrasi yang dilaksanakan oleh gabungan kelompoktani.
    7. Temu Lapang adalah kegiatan pertemuan antara peneliti, penyuluh dan para petani untuk saling tukar menukar teknologi/informasi sehingga didapatkan teknologi yang akan dikembangkan sesuai potensi wilayah.
    8. Temu Teknis antar Wilayah/fungsi disebut juga Temu Tugas adalah kegiatan pertemuan berkala antar Penyuluh Pertanian, atau antara Penyuluh Pertanian, peneliti dan aparat pengaturan dan pelayanan untuk meningkatkan pelayanan kepada petani dalam mengembangkan usahataninya.
    9. Temu wicara adalah kegiatan pertemuan antara petani dengan pemerintah, untuk bertukar informasi mengenai kebijaksanaan pemerintah dalam pembangunan pertanian, serta partisipasi dan peran serta petani dalam pembangunan pertanian.
  9. Temu Karya adalah kegiatan pertemuan antar petani, untuk bertukar pikiran dan pengalaman, saling belajar, saling mengajarkan keterampilan dan pengetahuan untuk diterapkan oleh petani.
  10. Temu Usaha adalah kegiatan pertemuan antar petani dengan pengusaha dibidang pertanian dalam rangka promosi, transaksi, perluasan pasar dan kemitraan.
    1. Widya Wisata adalah kegiatan perjalanan bersama yang dilakukan oleh kelompoktani dan penyuluh pertanian untuk belajar dengan melihat suatu penerapan teknologi dalam keadaan yang sesungguhnya.
    2. Widya karya/karya wisata adalah kegiatan perjalanan bersama yang dilakukan oleh kelompoktani dan penyuluh pertanian untuk mempraktekkan hasil suatu pengajaran atau melakukan suatu karya bermanfaat di tempat yang dituju.
    3. Mimbar Sarasehan adalah kegiatan pertemuan sebagai forum konsultasi antara kelompoktani dengan pihak pemerintah/Pemerintah Daerah yang diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan untuk membicarakan, memusyawarahkan dan menyepakati pemecahan berbagai permasalahan pembangunan pertanian.
    4. Kursus Tani adalah kegiatan proses belajar mengajar yang khusus diperuntukkan bagi petani dan keluarganya, yang diselenggarakan secara sistematis dan teratur, dan dalam jangka waktu tertentu.
    5. Sekolah Lapangan adalah kegiatan proses belajar mengajar dengan partisipasi aktif, mencari dan menemukan fakta sendiri, menganalisa dan mendiskusikan diantara anggota kelompoktani sendiri, serta mengambil keputusan bersama bagaimana tindakan selanjutnya, dengan prinsip belajar berdasarkan pengalaman pada usahataninya yang dipandu oleh petani sendiri dan Penyuluh Pertanian.
    6. Kaji tindak adalah pengkajian masalah penyuluhan pertanian dengan melakukan kegiatan identifikasi masalah, penyusunan rencana kegiatan, serta melaksanakan tindak lanjut pemecahan masalahnya.
    7. Perlombaan adalah kegiatan lomba usahatani untuk menumbuhkan persaingan diantara para petani/kelompoktani dalam mengejar suatu prestasi yang diinginkan.
    8. Pengembangan Profesi adalah kegiatan pengembangan diri Penyuluh Pertanian melalui pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan peningkatan mutu dan profesionalisme Penyuluh Pertanian agar menghasilkan karya yang bermanfaat bagi pembangunan pertanian.
    9. Pengembangan Swadaya dan Swakarya Petani adalah kegiatan yang dilakukan Penyuluh Pertanian untuk menumbuhkan, mengarahkan dan mengembangkan kemampuan para petani agar dapat memecahkan masalah yang mereka hadapi secara mandiri.
    10. Karya Tulis Ilmiah adalah tulisan pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
  11. Karya Tulis/Karya Ilmiah Hasil Pengkajian adalah tulisan hasil kajian/penelitian atau pengembangannya yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
  12. Karya Tulis/Karya  Ilmiah Hasil Gagasan Sendiri adalah tulisan hasil pokok pikiran, yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
  13. Karya Tulis Ilmiah Populer adalah tulisan hasil penelitian/pengembangan/ pokok yang ditulis secara padat, dengan kalimat yang mudah dimengerti, dipahami, menarik untuk dibaca dan umumnya untuk konsumsi masyarakat umum.
  14. ISSN singkatan dari International Standart Serial Number (karya tulis ilmiah yang di muat dalam terbitan yang berseri dan dipublikasikan dalam majalah, bulettin, journal, tabloid, dll).
  15. ISBN singkatan dari International Standart Book Number (karya tulis ilmiah yang di muat dalam bentuk buku tidak berseri dan dipublikasikan).
  16. Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri  (makalah) adalah suatu karya tulis yang disusun oleh seseorang atau kelompok yang membahas suatu pokok persoalan berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris-obyektif dibidang pertanian.
  17. Pertemuan Ilmiah adalah pertemuan yang dilaksanakan untuk membahas suatu masalah yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
  18. Saduran adalah naskah yang disusun berdasarkan tulisan orang lain yang telah diubah dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku tanpa menghilangkan atau merubah gagasan asli.
  19. Terjemahan adalah naskah yang berasal dari tulisan orang lain yang dialihbahasakan.
  20. Penulis Utama adalah seseorang yang memprakarsai penulisan, pemilik ide tentang rancangan penulisan karya tulis ilmiah, pembuat pokok-pokok tulisan, pembuat outline, penyusunan konsep serta pembuatan konsep akhir dari tulisan tersebut.
  21. Penulis Pembantu adalah seseorang yang memberikan bantuan kepada penulis utama dalam hal mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data, serta menyempurnakan konsep.
  22. Konsultasi di bidang pertanian adalah kegiatan memberikan saran, pendapat, dan rekomendasi di bidang pertanian kepada institusi atau perorangan yang hasilnya dalam bentuk tulisan bersifat konsep.
  23. Seminar adalah pertemuan ilmiah untuk membahas/memecahkan masalah tertentu di bidang pembangunan pertanian guna memperoleh kesimpulan.

 

  1. Lokakarya adalah pertemuan untuk membahas masalah di bidang pembangunan pertanian guna memperoleh hasil yang perlu ditindak lanjuti.
  2. Tanda Jasa/Penghargaan adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Negara Asing atau organisasi ilmiah nasional/regional/internasional yang diakui oleh masyarakat ilmiah.
  3. Penyuluh Pertanian Teladan adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada penyuluh pertanian oleh pemerintah dan pemerintah daerah atas prestasi kerja di bidang penyuluhan pertanian yang diperoleh melalui proses seleksi (penilaian) dari setiap tingkatan pemerintahan yang diselenggarakan oleh lembaga penyuluhan pertanian pemerintah.
  4. Organisasi Profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang pertanian dan etika profesi di bidang penyuluhan pertanian.


BAB II

TUGAS POKOK, BIDANG KEGIATAN, RINCIAN DAN TOLOK UKUR KEGIATAN

 

A.     TUGAS POKOK

Tugas pokok Penyuluh Pertanian adalah melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian.

                      

B.     BIDANG KEGIATAN

Bidang Kegiatan Penyuluh Pertanian terdiri atas unsur:

1.      Pendidikan, meliputi sub unsur :

a.      Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;

b.      Pendidikan dan pelatihan kedinasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat;

c.      Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.

2.      Persiapan penyuluhan pertanian, meliputi sub unsur:

a.      Identifikasi potensi wilayah;

b.      Memandu penyusunan rencana usaha tani (RUK,RKK, RKD, RKPD/PPP);

c.      Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim);

d.      Penyusunan rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.

3.      Pelaksanaan penyuluhan pertanian, meliputi sub unsur :

a.      Penyusunan materi;

b.      Perencanaan dan penerapan metode penyuluhan pertanian;

c.      Menumbuhkan/mengembangkan kelembagaan petani.

4.      Evaluasi dan pelaporan, meliputi sub unsur :

a.      Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian;

b.      Evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian.

5.      Pengembangan profesi, meliputi sub unsur :

a.      Kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pertanian;

b.      Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan di bidang pertanian;

c.      Memberikan konsultasi dibidang pertanian yang bersifat konsep.

6.      Penunjang kegiatan penyuluhan pertanian, meliputi sub unsur :

a.      Mengikuti Seminar/lokakarya di bidang pertanian;

b.      Menjadi anggota Tim Penilai;

c.      Menjadi anggota dewan redaksi dalam media massa bidang pertanian;

d.      Memperoleh penghargaan/tanda jasa;

e.      Mengajar/melatih pada Diklat;

f.       Menjadi anggota organisasi profesi;

g.      Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.

 

C.     RINCIAN DAN TOLOK UKUR

Rincian butir kegiatan yang dapat dinilai dengan angka kredit adalah sebagai berikut :

1.      Pendidikan

a.      Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar Pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi (Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi, dan Diploma) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang pertanian.

Tolok ukur :

1)      Memperoleh ijazah/gelar dari perguruan tinggi (Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi, dan Diploma) dan SMK bidang pertanian.

2)      Ijazah/gelar yang dapat diberi angka kredit adalah yang masih dalam periode/masa penilaian:

3)      Ijazah belum digunakan dalam penilaian terdahulu dengan dilengkapi surat keterangan dari atasan yang bersangkutan, atau

4)      Ijazah belum digunakan dalam keputusan penyesuian jabatan/kepangkatan yang bersangkutan, dengan surat keterangan dari atasan yang bersangkutan.

Bukti fisik :

Foto copy ijazah/gelar Doktor/Pasca Sarjana/Sarjana/Diploma IV/Diploma III/SMK bidang pertanian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang:

1)      Kepala Sekolah atau pejabat yang ditunjuk untuk ijazah SMK bidang pertanian;

2)      Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Program Pasca Sarjana atau pejabat yang ditunjuk untuk ijazah perguruan tinggi negeri; atau

3)      Koordinator Perguruan Tinggi Swasta atau pejabat yang ditunjuk untuk ijazah lulusan perguruan tinggi swasta; atau

4)      Tim Penilai Ijazah Luar Negeri pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Pemberian angka kredit :

1)      Apabila memperoleh ijazah/gelar yang lebih tinggi dan sesuai kualifikasi, maka angka kredit yang diberikan adalah sebesar selisih angka kredit yang pernah diberikan (ijazah lama) dengan angka kredit ijazah/gelar yang lebih tinggi tersebut;

2)      Memperoleh ijazah/gelar Doktor/Pasca Sarjana/Sarjana /Diploma IV/Diploma III/DII di bidang:

a)    Penyuluhan pertanian, Agribisnis, Peternakan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Perkebunan.

b)    Semua jurusan pada Universitas, Institut, Fakultas, Akademi, Diploma Pertanian, Sekolah Menengah Kejuruan. Angka kredit yang dapat diberikan untuk setiap ijazah, adalah sebagai berikut:

(1)    Doktor, yaitu 200 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari gelar  sebelumnya.

(2)    Pasca Sarjana, yaitu 150 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari gelar sebelumnya.

(3)    Sarjana/D-IV, yaitu 100 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari gelar sebelumnya.

(4)    Sarjana D-III, yaitu 60 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari gelar sebelumnya.

(5)    Sarjana D-II, yaitu 40 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari gelar sebelumnya.

(6)    SMK/D1 yaitu 25.

3)      Ijazah/gelar Doktor/Pasca Sarjana/Sarjana/DIV di luar bidang pertanian, angka kreditnya diberikan sesuai dengan unsur penunjang, yaitu:

a)    Doktor, yaitu 15

b)    Pasca Sarjana, yaitu 10

c)    Sarjana/Diploma IV, yaitu 5.

d)    Sarjana Muda/Diploma III, yaitu 4.

b.      Mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan, dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.

Tolok ukur :

1)      Pendidikan dan pelatihan diberi angka kredit, apabila merupakan pendidikan dan pelatihan fungsional bagi Penyuluh Pertanian.

2)      Pendidikan dan pelatihan tersebut harus memuat:

(a)   Jangka waktu pelaksanaan, tanggal, hari atau jumlah jam latihan (apabila jumlah jam latihan tidak ada maka jumlah jam dihitung dari jumlah hari dikalikan 8 (delapan) jam latihan @ 45 menit); dan

(b)   Penyelenggaraan Diklat oleh Lembaga Diklat Fungsional RIHP/Balai Diklat/kelembagaan pemerintah atau swasta yang bekerjasama dengan Departemen Pertanian.

Bukti fisik :

Foto copy STTPP/sertifikat dari Diklat yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimum yang dapat diberikan untuk setiap STTP sertifikat yang sesuai, adalah sebagai berikut:

1)        Lamanya lebih dari 960 jam, yaitu 15;

2)        Lamanya antara 641-960 jam, yaitu  9;

3)        Lamanya antara 841-640 jam, yaitu 6;

4)        Lamanya antara 161-480 jam, yaitu 3;

5)        Lamanya antara 81-160 jam, yaitu 2;

6)        Lamanya antara 30-80 jam, yaitu 1.

 

c.      Mengikuti pendidikan dan pelatihan Prajabatan.

Tolok ukur :

1)      Pendidikan dan pelatihan diberi angka kredit, apabila merupakan pendidikan dan pelatihan cpns.

2)      Pendidikan dan pelatihan tersebut harus memuat:

a)      Jangka waktu pelaksanaan, tanggal, hari atau jumlah jam latihan

b)      Lembaga Penyelenggara Diklat oleh Balai Diklat/ kelembagaan pemerintah atau swasta yang bekerjasama dengan Departemen Pertanian

Bukti fisik :

Foto copy sertifikat dari Diklat Prajabatan yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimum yang dapat diberikan untuk setiap sertifikat yang sesuai, adalah sebagai berikut:

1)      Tingkat II, yaitu 1,5

2)      Tingkat III, yaitu  2.

         

2.      Kegiatan persiapan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan untuk tingkat keterampilan sebagai berikut :

a.  Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula (II/a), yaitu :

1)        Memandu penyusunan RDK dan RKK (RDKK).

Tolok Ukur :

Bertindak sebagai pemandu / pendamping  dan pembimbing bagi petani/kelompok tani dalam menyusun RDK dan RKK (RDKK).

Bukti Fisik :

a)       Laporan pelaksanaan (Form A);

b)       Bukti hasil pekerjaan berupa laporan RDK dan RKK (RDKK).

Pemberian Angka Kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,027. Laporan disusun untuk setiap petani/kelompok tani yang dipandu.

2)        Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota.

Tolok ukur :

Bertindak sebagai anggota penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai tingkatannya.

      Bukti fisik :

a)       Surat Keterangan (Form D);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa konsep programa.

 

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,059.

3)        Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian (RKPP).

Bukti fisik :

a)        Surat keterangan (Form D);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,047.

4)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Kartu Kilat.

Tolok ukur :

Materi penyuluhan dalam bentuk Kartu kilat.

Bukti fisik :

a)        Laporan pelaksanaan (Form A);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa kartu kilat.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap unit, yaitu 0,075.

5)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk transparansi/ bahan tayangan.

Tolok ukur :

Materi penyuluhan dalam bentuk transparansi/bahan tayangan.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)       Bukti hasil pekerjaan berupa transparansi/bahan tayang.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap unit, yaitu 0,032.

6)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk flipchart/peta singkap.

Tolok ukur :

Materi penyuluhan dalam bentuk Flipchart/peta singkap.

Bukti fisik :

a)        Laporan pelaksanaan (Form A);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa flipchart/peta singkap.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali, yaitu 0,076.

7)      Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana secara perorangan.

Tolok ukur :

Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,010.

8)        Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana secara kelompok tani.

Tolok ukur :

Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara kelompok tani.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,013.

9)        Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana secara massal.

Tolok ukur :

Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,013.

10)     Memandu pelaksanaan demontrasi hasil berupa demonstrasi plot.

Tolok ukur :

Demontrasi plot yang dipandu.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,090.

 

 

11)     Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara.

Tolok ukur :

Menjadi pramuwicara dalam pameran.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,038.

 

b.      Penyuluh Pertanian Pelaksana (II/b – II/d), yaitu:

1)      Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah tingkat desa dan kecamatan.

Tolok ukur :

Data potensi wilayah tingkat desa dan kecamatan.

Bukti fisik :

a)       Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa data potensi wilayah tingkat desa dan kecamatan.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,180.

2)        Memandu penyusunan RKD dan RKPD/Programa penyuluhan desa.

Tolok ukur :

Bertindak sebagai pemandu/pendamping  dan pembimbing bagi kelompok tani dalam menyusun RKD dan RKPD/Programa penyuluhan desa.

Bukti fisik :

a)       Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan RKD dan RKPD/Programa penyuluhan desa.

                               Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,036. Laporan disusun untuk setiap kelompok tani yang dipandu.

3)      Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota.

Tolok ukur :

Bertindak sebagai anggota penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai tingkatannya.

Bukti fisik :

a)       Surat Keterangan (Form D);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa konsep programa.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,079.

4)      Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.

Bukti fisik :

a)        Surat keterangan (Form D).

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,063.

5)      Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara perorangan.

Tolok ukur :

Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,014.

6)      Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara kelompoktani.

Tolok ukur :

Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara kelompoktani.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,017.

7)      Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara massal.

Tolok ukur :

Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,017.

8)    Melakukan demonstrasi cara.

Tolok ukur :

Terlaksananya Demontrasi cara.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A)

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,016.

9)      Merencanakan demonstrasi plot.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana demonstrasi plot.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,056.

10)     Memandu pelaksanaan demonstrasi farm.

Tolok ukur :

Terlaksananya pemanduan demontrasi farm.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,180.

11)     Memandu pelaksanaan sekolah lapang.

Tolok ukur :

Terlaksanaanya pemanduan sekolah lapang.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,096.

12)     Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara.

Tolok ukur :

Menjadi pramuwicara dalam pameran.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan  (Form A).

 

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,050.

13)     Mengajar kursus tani.

Tolok ukur :

Mengajar pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan.

Bukti fisik :

Surat keterangan (Form C)

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,010.

14)     Menumbuhkan kelompoktani.

Tolok ukur :

Terbentuknya kelompoktani.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A).

b)      Laporan hasil penumbuhan/pembentukan kelompoktani yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kelompok yang terbentuk, yaitu 0,250.

15)     Mengembangkan kelompoktani dari Pemula ke Lanjut.

Tolok ukur :

Kenaikan kelas kemampuan kelompoktani dari pemula ke lanjut.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan harus menjelaskan tingkat kelas kemampuan kelompok, sebelum dan sesudah kenaikan (berbentuk sertifikat/surat keterangan/surat pengukuhan kenaikan kelas kemampuan kelompok).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kelompok, yaitu 0,144.

 

  1. c.        Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan (III/a – III/b), yaitu :

1)      Menyusun instrumen identifikasi potensi wilayah tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.

Tolok ukur :

Instrumen identifikasi potensi wilayah.

 

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan dilampiri dengan instrumen yang dibuat.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap instrumen, yaitu 0,195.

2)        Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota.

Tolok ukur :

Bertindak sebagai anggota penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai tingkatannya.

Bukti fisik :

a)      Surat Keterangan (Form D);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa konsep programa penyuluhan pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,198.

3)                Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.

Bukti fisik :

a)        Surat keterangan (Form D);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,158.

4)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk seri foto.

Tolok ukur :

Tersusunnya materi penyuluhan dalam bentuk seri foto.

Bukti fisik :

a)          Laporan pelaksanaan (Form A);

b)          Bukti hasil pekerjaan berupa seri foto.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap unit, yaitu 0,223.

5)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk poster.

Tolok ukur :

Tersusunnya materi penyuluhan pertanian dalam bentuk poster.

 

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)       Bukti hasil pekerjaan berupa poster.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap poster, yaitu 0,282.

6)        Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana kepada perorangan.

Tolok ukur :

Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan kepada perorangan.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,034.

7)        Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana kepada kelompoktani.

Tolok ukur :

Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan kepada kelompoktani.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,042.

8)        Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara massal.

Tolok ukur :

Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,044.

9)        Melaksanakan uji coba/pengkajian/pengujian paket teknokogi/ metoda penyuluhan pertanian.

Tolok ukur :

Terlaksananya uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/ metoda penyuluhan pertanian.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

 

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil uji coba/ pengkajian/pengujian paket teknologi/metoda.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,678.

10)     Merencanakan pelaksanaan demonstrasi farm.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana demontrasi farm.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)       Bukti hasil  pekerjaan berupa rencana demonstrasi farm.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,140.

11)     Memandu pelaksanaan demonstrasi area.

Tolok ukur :

Terlaksananya demonstrasi area.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)     Bukti hasil  pekerjaan berupa laporan pemanduan demontrasi area.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,600.

12)     Melaksanakan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya.

Tolok ukur :

Terlaksananya temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya.

Bukti fisik :

a)       Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan pelaksanaan kegiatan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,044.

13)     Merencanakan forum penyuluhan perdesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana forum penyuluhan perdesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya.

 

Bukti fisik :

a)        Surat keterangan (Form D);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa rencana forum penyuluhan perdesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,140.

14)     Melaksanakan forum penyuluhan pedesaaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya.

Tolok ukur :

Terlaksananya forum penyuluhan pedesaaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya.

Bukti fisik :

a)       Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan pelaksanaan forum penyuluhan pedesaaan, magang, widyawisata, karyawisata/ widyakarya.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,133.

15)     Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara.

Tolok ukur :

Menjadi pramuwicara dalam pameran.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,126.

16)     Mengajar kursus tani.

Tolok ukur :

Mengajar pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan

Bukti fisik :

Surat keterangan (Form C).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,020.

16)     Menumbuhkan gabungan kelompoktani.

Tolok ukur :

Tumbuhnya gabungan kelompoktani.

 

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan tani (Form A);

b)      Laporan hasil pekerjaan menumbuhkan gabungan kelompoktani yang diketahui oleh Kepala Desa/Camat/ koordinator BPP setempat.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap gabungan kelompok, yaitu 0,700.

17)     Mengembangkan kelompoktani dari Lanjut ke Madya.

Tolok ukur :

Kelas kemampuan kelompok tani berubah dari lanjut ke madya.

Bukti fisik :

a)       Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan peningkatan kelas kemampuan dengan  mencantumkan tingkat kelas kemampuan kelompok sebelum dan sesudah kenaikan kelas (berbentuk sertifikat/surat keterangan/pengukuhan kenaikan kelas kemampuan kelompok).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kelompok, yaitu 0,451.

18)     Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kecamatan.

Tolok ukur :

a)      Terkumpulnya data hasil pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan;

b)      Tersajikannya data hasil pengolahan pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan.

Bukti fisik:

a)       Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti fisik pekerjaan berupa data yang diolah.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,676.

 

  1. d.        Penyuluh Pertanian Penyelia (III/c – III/d), yaitu :

1)        Menyusun programa penyuluhan pertanian tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten sebagai ketua.

Tolok ukur :

Bertindak sebagai ketua dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian sesuai tingkatannya.

Bukti fisik :

a)      Surat Keterangan (Form D);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa konsep programa penyuluhan pertanian

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,395.

2)        Menyusun programa penyuluhan pertanian sesuai tingkatannya sebagai anggota.

Tolok ukur :

Bertindak sebagai anggota dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian sesuai tingkatannya.

Bukti fisik :

a)       Surat Keterangan (Form D);

b)       Bukti hasil pekerjaan berupa konsep programa penyuluhan.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,395.

3)        Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.

Bukti fisik :

a)         Surat keterangan (Form D);

b)         Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan penyuluh.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,315.

4)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Leaflet/liptan/ selebaran/folder.

Tolok ukur :

Tersusunnya materi penyuluhan pertanian dalam bentuk leaflet/ liptan/selebaran/folder.

Bukti fisik :

a)         Laporan pelaksanaan (Form A);

b)         Bukti hasil pekerjaan berupa Leaflet/liptan/selebaran/folder.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap unit, yaitu 0,502.

 

 

5)        Menyusun pedoman/juklak perlombaan petani/kelompok tani tingkat kabupaten.

Tolok ukur :

Konsep pedoman/juklak untuk perlombaan petani/kelompok tani sesuai tingkatannya.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa konsep pedoman/juklak yang dibuat

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah pedoman, yaitu 0,360.

6)        Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara perorangan.

Tolok ukur :

Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,068.

7)        Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara kelompok tani.

Tolok ukur :

Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara kelompok tani.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,084.

8)        Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara massal.

Tolok ukur :

Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,087.

 

 

9)        Merencanakan demonstrasi area.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana demonstrasi area.

Bukti fisik :

a)        Laporan pelaksanaan (Form A);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa rencana demonstrasi area.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,280.

10)     Merencanakan sekolah lapang.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana sekolah lapang.

Bukti fisik :

a)        Laporan pelaksanaan (Form A);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kegiatan sekolah lapang.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,364.

11)     Merencanakan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya.

Bukti fisik :

a)         Laporan pelaksanaan (Form A);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa rencana temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,364.

12)     Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara.

Tolok ukur :

Menjadi pramuwicara dalam pameran.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,252.

 

 

13)     Mengajar kursus tani.

Tolok ukur :

Mengajar pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan.

Bukti fisik :

Surat keterangan (Form C).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,040.

14)     Melakukan penilaian perlombaan petani/kelompok tani/penyuluh pertanian tingkat kabupaten.

Tolok ukur :

Terlaksanannya penilaian perlombaan petani/kelompok tani/penyuluh pertanian tingkat kabupaten.

Bukti fisik :

a)         Laporan pelaksanaan (Form A);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil penilaian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,338.

15)     Melakukan penilaian perlombaan komoditas pertanian.

Tolok ukur :

Terlaksanannya penilaian perlombaan komoditas pertanian.

Bukti fisik :

a)         Laporan pelaksanaan (Form A);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil penilaian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,170.

16)     Menyusun rencana kegiatan evaluasi tingkat kecamatan.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana kegiatan evaluasi tingkat kecamatan.

Bukti fisik :

a)       Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan rencana evaluasi tingkat kecamatan.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,180.

 

17)     Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan evaluasi penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.

Tolok ukur :

a.      Terkumpulnya data hasil pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat kabupaten;

b.      Tersajikannya data hasil pengolahan pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat kabupaten.

Bukti fisik:

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti fisik pekerjaan berupa data yang diolah.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,080.

18)     Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan evaluasi penyuluhan pertanian tingkat provinsi.

Tolok ukur :

a)      Terkumpulnya data hasil pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat provinsi;

b)      Tersajikannya data hasil pengolahan pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat provinsi.

Bukti fisik:

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti fisik pekerjaan berupa data yang diolah.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,000.

19)     Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi tingkat kecamatan.

Tolok ukur :

Teranalisa dan terumuskannya hasil evaluasi penyuluhan pertanian tingkat kecamatan, maksimal 3 kali dalam 1 tahun.

Bukti fisik :

a) Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan analisis dan rumusan hasil evaluasi penyuluhan pertanian tingkat kecamatan.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,351.

20)     Mengumpulkan dan mengolah data dampak pelaksanaan tingkat kecamatan.

Tolok ukur :

a)      Terkumpulnya data hasil dampak penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan;

b)      Tersajikannya data hasil dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan.

Bukti fisik :

a)       Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa hasil pengolahan data dampak penyuluhan pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,351.

 

3.      Kegiatan persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan pertanian untuk tingkat keahlian sebagai berikut :

a.      Penyuluh Pertanian Pertama (III/a – III/b), yaitu :

1)        Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah tingkat kabupaten/kota.

Tolok ukur :

Terkumpulnya data hasil identifikasi potensi wilayah.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa data identifikasi potensi wilayah tingkat kabupaten/kota.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,450.

2)        Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah tingkat provinsi

Tolok ukur :

Terkumpulnya data hasil identifikasi potensi wilayah.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa data identifikasi potensi wilayah tingkat provinsi.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,450.

3)        Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota.

Tolok ukur :

Bertindak sebagai anggota penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai tingkatannya.

Bukti fisik :

a)      Surat keterangan (Form D) yang menerangkan peran sebagai ketua/anggota;

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa programa penyuluhan pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,198.

4)        Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.

Bukti fisik :

a)      Surat keterangan (Form D);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,158.

5)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk brosur/buklet

Tolok ukur :

Tersusunnya materi penyuluhan pertanian dalam bentuk brosur/buklet.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa brosur/buklet yang tertera nama  penyusun.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali, yaitu 0,283.

6)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sound slide

Tolok ukur :

Tersusunnya materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sound slide.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa sound slide.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket, yaitu 0,250.

7)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam pameran

Tolok ukur :

Tersusunnya materi penyuluhan pertanian dalam pameran

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan penyusunan materi penyuluhan pertanian dalam pameran.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali, yaitu 0,215.

8)        Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana perorangan

Tolok ukur :

Kunjungan tatapmuka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,034.

9)        Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana kelompoktani

Tolok ukur :

Kunjungan tatapmuka/anjangsana yang dilakukan secara kelompoktani.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,042.

10)     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana massal.

Tolok ukur :

Kunjungan tatapmuka/anjangsana yang dilakukan secara massal.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,044.

11)     Melaksanakan temu wicara/temu teknologi/temu usaha.

Tolok ukur :

Terlaksananya temu wicara/temu teknologi/temu usaha.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,044.

 

12)     Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara.

Tolok ukur :

Menjadi pramuwicara dalam pameran.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,126.

13)     Mengajar kursus tani.

Tolok ukur :

Mengajar pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan.

Bukti fisik :

Surat keterangan (Form C)

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,020.

14)     Mengembangkan kelompoktani dari Madya ke Utama.

Tolok ukur :

Kelas kemampuan kelompoktani meningkat dari madya ke utama.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa peningkatan kelas kemampuan dengan  mencantumkan tingkat kelas kemampuan kelompok sebelum dan sesudah kenaikan kelas (berbentuk sertifikat/surat keterangan/pengukuhan kenaikan kelas kemampuan kelompok).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kelompok, yaitu 0,550.

15)     Menyusun rencana kegiatan evaluasi tingkat kabupaten.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana kegiatan evaluasi tingkat kabupaten/kota.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan rencana evaluasi tingkat kabupaten/kota.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,090.

 

16)     Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi tingkat kabupaten/kota.

Tolok ukur :

Terumuskannya hasil evaluasi penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan rumusan hasil evaluasi penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,540.

17)     Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak tingkat kecamatan.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana kegiatan evaluasi dampak penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa hasil rencana evaluasi dampak penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,090.

18)     Mengumpulkan dan mengolah data dampak pelaksanaan tingkat kabupaten/kota.

Tolok ukur :

a)      Terkumpulnya data hasil dampak penyuluhan pertanian pada tingkat kabupaten/kota;

b)      Tersajikannya data hasil dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat kabupaten/kota.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa hasil pengolahan data dampak penyuluhan pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,540.

19)     Menganalisis dan merumuskan data dampak pelaksanaan tingkat kecamatan.

Tolok ukur :

Terumuskannya analisis hasil data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kecamatan.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa analisis data dampak.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,676.

 

  1. b.        Penyuluh Pertanian Muda (III/c – III/d), yaitu:

1)        Menyusun  instrumen  identifikasi potensi wilayah tingkat provinsi dan nasional.

Tolok ukur :

Tersusunnya instrumen potensi wilayah tingkat provinsi dan nasional.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa instrumen potensi wilayah tingkat provinsi dan nasional.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap instrumen, yaitu 0,390.

2)        Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah tingkat nasional.

Tolok ukur :

Terkumpulnya data identifikasi potensi wilayah tingkat nasional.

Bukti fisik :

a)        Laporan pelaksanaan (Form A);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa data potensi wilayah tingkat nasional.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,900.

3)        Mengolah, menganalisis dan merumuskan hasil identifikasi potensi wilayah.

Tolok ukur :

Terumuskannya hasil identifikasi potensi wilayah.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rumusan identifikasi potensi wilayah.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,900.

4)        Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota.

Tolok ukur :

Bertindak sebagai anggota penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai tingkatannya.

Bukti fisik :

Surat Keterangan (Form D).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,395.

5)        Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.

Bukti fisik :

a)       Surat keterangan (Form D);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,315.

6)      Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk naskah radio/ TV/seni budaya/pertunjukan.

Tolok ukur :

Tersusunnya materi penyuluhan pertanian dalam bentuk naskah radio/ TV/seni budaya/pertunjukan.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa materi penyuluhan pertanian dalam bentuk naskah radio/TV/seni budaya/pertunjukan.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah, yaitu 0,449.

7)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sinopsis dan skenario film/Video/VCD/DVD.

Tolok ukur :                                                                                              

Tersusunnya materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sinopsis/ skenario film/Video/VCD/DVD.

Bukti fisik :

a)        Laporan pelaksanaan (Form A);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sinopsis dan skenario film/Video/VCD/DVD.

 

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah, yaitu 0,362.

8)        Menyusun materi kursus tani.

Tolok ukur :                                                                                              

Tersusunnya materi kursus tani.

Bukti fisik :

a)         Laporan pelaksanaan (Form A);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa materi kursus tani.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap materi, yaitu 0,200.

9)        Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana perorangan.

Tolok ukur :

Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,068.

10)     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana kelompoktani.

Tolok ukur :

Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara kelompoktani.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,084.

11)     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana massal.

Tolok ukur :

Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,087.

 

12)     Merencanakan uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/ metoda penyuluhan pertanian.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana uji coba/pengkajian/pengujian paket  teknologi/metoda penyuluhan pertanian.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rencana uji coba/pengkajian/ pengujian paket teknokogi/metoda penyuluhan pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,316.

13)     Merencanakan temu wicara/temu teknologi/temu usaha.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana temu wicara/temu teknologi/temu usaha.

Bukti fisik :

a)        Laporan pelaksanaan (Form A);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa rencana temu wicara/temu teknologi/temu usaha.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,320.

14)     Melaksanakan penyuluhan melalui media elektronik (radio, TV, website).

Tolok ukur :

Terlaksananya penayangan penyuluhan melalui media elektronik (radio, TVRI maupun TV swasta, website).

Bukti fisik :

Surat keterangan (Form F).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,082.

15)     Merencanakan pameran.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana pameran.

Bukti fisik :

a)        Laporan  pelaksanaan  (Form A);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa rencana pameran.

 

 

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,233.

16)     Membuat display pameran.

Tolok ukur :

Tersediannya display pameran.

Bukti fisik :

a)        Laporan  pelaksanaan  (Form A);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa foto display pameran.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,422.

17)     Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara.

Tolok ukur :

Menjadi pramuwicara dalam pameran.

Bukti fisik :

Laporan  pelaksanaan  (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,252.

18)     Mengajar kursus tani.

Tolok ukur :

Mengajar pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan.

Bukti fisik :

Surat keterangan (Form C).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,040.

19)     Menumbuhkan koperasi petani.

Tolok ukur :

Terbentuknya koperasi petani di wilayah binaannya.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa surat pengukuhan terbentuknya koperasi petani.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap koperasi, yaitu 1,500.

 

20)     Menyusun rencana kegiatan evaluasi tingkat Provinsi.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana kegiatan evaluasi penyuluhan pertanian pada tingkat Provinsi.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa hasil rencana evaluasi dampak penyuluhan pertanian pada tingkat Provinsi.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,180.

21)     Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan tingkat nasional.

Tolok ukur :

a)      Terkumpulnya data hasil pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat nasional;

b)      Tersajikannya data hasil pelaksanaan pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat nasional.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa hasil pengolahan data pelaksanaan penyuluhan pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,900.

22)     Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan tingkat provinsi.

Tolok ukur :

Terumuskannya hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat provinsi.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rumusan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,000.

23)     Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak tingkat kabupaten.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana evaluasi dampak penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.

 

Bukti fisik :

a)         Laporan  pelaksanaan  (Form A);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa rencana evaluasi dampak penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,180.

24)     Mengumpulkan dan mengolah data dampak pelaksanaan tingkat provinsi.

Tolok ukur :

Tersusunnya data dampak penyuluhan pertanian tingkat provinsi.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa data dampak yang telah diolah.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,000.

25)     Mengumpulkan dan mengolah data dampak pelaksanaan tingkat nasional.

Tolok ukur :

Tersusunnya data dampak penyuluhan pertanian tingkat nasional.

Bukti fisik :

a)       Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa data dampak yang telah diolah.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,900.

26)     Menganalisis dan merumuskan data dampak pelaksanaan tingkat kabupaten/kota.

Tolok ukur :

Terumuskannya analisis hasil data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa analisis data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,080.

 

27)     Menyusun pedoman juklak/juknis penyuluh pertanian tingkat kabupaten/kota.

Tolok ukur :

Tersusunnya pedoman juklak/juknis penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa pedoman juklak/juknis penyuluh pertanian tingkat kabupaten/kota.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,900.

 

c)        Penyuluh Pertanian Madya (IV/a – IV/c), yaitu :

1)        Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai ketua tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Tolok ukur :

Bertindak sebagai ketua dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Bukti fisik :

a)      Surat Keterangan (Form D);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa programa penyuluhan pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,593.

2)        Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota.

Tolok ukur :

Bertindak sebagai anggota dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian sesuai tingkatannya.

Bukti fisik :

Surat Keterangan (Form D).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,593.

3)        Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.

Bukti fisik :

a)      Surat keterangan (Form D);

 

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,473.

4)        Menyusun pedoman/juklak perlombaan petani/kelompok tani tingkat provinsi.

Tolok ukur :

Tersusunnya pedoman/juklak perlombaan petani/kelompok tani tingkat provinsi.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa naskah pedoman/juklak perlombaan petani/kelompok tani tingkat provinsi.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah pedoman, yaitu 0,586.

5)        Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana perorangan.

Tolok ukur :

Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan kepada  perorangan.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,102.

6)      Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana kelompoktani.

Tolok ukur :

Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan kepada kelompoktani.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,126.

7)        Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana massal.

Tolok ukur :

Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,131.

8)        Mengolah, menganalisa dan merumuskan hasil kajian paket teknologi/metoda penyuluhan pertanian

Tolok ukur :

Terumuskannya hasil kajian paket teknokogi/metoda penyuluhan pertanian.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa hasil uji coba/pengkajian/ pengujian paket teknokogi/metoda

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,976.

9)        Menyusun rancang bangun dan rekayasa usaha pertanian wilayah.

Tolok ukur :

Tersusunnya rancang bangun dan rekayasa usaha dalam bentuk program pembangunan usaha pertanian.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rancang bangun dan rekayasa usaha dalam bentuk program pembangunan usaha pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,350.

10)     Merencanakan penyuluhan melalui media elektronik (radio, TV, website).

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana penyuluhan melalui media elektronik (radio, TVRI maupun TV swasta, website).

Bukti fisik :

a)     Laporan pelaksanaan (Form A);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa naskah penyuluhan melalui media elektronik (radio, TVRI maupun TV swasta, website).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,479.

11)     Melaksanakan pameran sebagai pramuwicara.

Tolok ukur :

Bertindak sebagai pramuwicara.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan  (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,379.

12)     Mengajar kursus tani

Tolok ukur :

Mengajar pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan.

Bukti fisik :

Surat keterangan (Form C)

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,060.

13)     Melakukan penilaian perlombaan petani/kelompoktani/penyuluh pertanian tingkat provinsi

Tolok ukur :

Bertindak sebagai penilai perlombaan petani/kelompok tani/penyuluh pertanian tingkat provinsi.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil penilaian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,507.

14)     Menumbuhkan asosiasi petani

Tolok ukur :

Terbentuknya asosiasi petani di wilayah binaannya

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa surat pengukuhan terbentuknya asosiasi petani.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap asosiasi, yaitu 2,400.

15)     Menumbuhkan kemitraan usaha kelompoktani dengan pelaku usaha pertanian lainnya.

Tolok ukur :

Terbentuknya kemitraan usaha kelompoktani dengan pelaku usaha pertanian lainnya.

 

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa naskah pengukuhan/MOU kerjasama usaha.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kelompok, yaitu 1,952.

16)     Menyusun rencana kegiatan evaluasi tingkat nasional

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana kegiatan evaluasi tingkat nasional

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A).

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rencana evaluasi tingkat nasional.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,270.

17)     Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi tingkat nasional

Tolok ukur :

Teranalisa dan terumuskannya hasil evaluasi penyuluhan pertanian tingkat nasional.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan analisis dan rumusan hasil evaluasi penyuluhan pertanian tingkat nasional

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,350.

18)     Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak tingkat provinsi

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana kegiatan evaluasi dampak tingkat provinsi.

Bukti fisik :

a)      Laporan  pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan kegiatan menyusun rencana evaluasi dampak tingkat provinsi.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,270.

 

 

 

19)     Menganalisis dan merumuskan data dampak pelaksanaan tingkat provinsi.

Tolok ukur :

Teranalisa dan terumuskannya hasil evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat provinsi.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rumusan hasil evaluasi dampak penyuluhan pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,500.

20)     Menyusun pedoman juklak/juknis penyuluh pertanian tingkat provinsi

Tolok ukur :

Tersusunnya pedoman juklak/juknis penyuluhan pertanian tingkat provinsi.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan (juklak/juknis) berupa laporan kegiatan menyusun pedoman juklak/juknis penyuluh pertanian tingkat provinsi.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,350.

21)     Menyusun rencana/desain dalam rangka pengkajian metoda penyuluhan pertanian

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana/desain dalam rangka pengkajian metoda penyuluhan pertanian, terdiri dari kerangka acuan/proposal, instrumen pengumpulan dan pengolahan data.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan kegiatan menyusun rencana/desain dalam rangka pengkajian metoda penyuluhan pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana/ desain, yaitu 0,810.

22)     Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi dalam rangka pengkajian metoda penyuluhan pertanian.

Tolok ukur :

Bahan/data/informasi untuk pengkajian metoda penyuluhan pertanian.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil penyiapan dan pengolahan bahan/data/informasi dalam rangka pengkajian metoda penyuluhan pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,620.

23)     Menyusun konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian.

Tolok ukur :

Tersusunnya konsep pengembangan metoda penyuluhan pertanian.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan menyusun konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep metoda, yaitu 1,200.

24)     Mendiskusikan konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian sebagai penyaji.

Tolok ukur :

Bertindak sebagai penyaji dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian.

Bukti fisik :

Surat keterangan menjadi penyaji (Form D).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep, yaitu 0,420.

25)     Mendiskusikan konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian sebagai pembahas.

Tolok Ukur

Bertindak sebagai pembahas dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian.

Bukti fisik :

Surat keterangan menjadi pembahas (Form D).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep, yaitu 0,420.

 

 

 

26)     Melaksanakan ujicoba konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian.

Tolok ukur :

Terlaksananya uji coba konsep pengembangan metoda penyuluhan pertanian.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan kegiatan melaksanakan ujicoba konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,620.

27)     Mendiskusikan konsep metode baru sebagai pembahas.

Tolok ukur :

Bertindak sebagai pembahas dalam diskusi konsep metoda baru penyuluhan pertanian.

Bukti fisik :

Surat keterangan menjadi pembahas dalam diskusi (Form D).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep, yaitu 0,420.

28)     Mendiskusikan konsep metode baru sebagai narasumber.

Tolok ukur :

Bertindak sebagai narasumber dalam diskusi konsep metoda baru penyuluhan pertanian.

Bukti fisik :

Surat keterangan menjadi pembahas dalam diskusi (Form D).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep, yaitu 0, 480.

 

d)      Penyuluh Pertanian Utama (IV/d – IV/e), yaitu :

1)        Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota

Tolok ukur :

Bertindak sebagai anggota penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai tingkatannya.

Bukti fisik :

Surat Keterangan (Form D).

 

 

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,791.

2)        Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.

Bukti fisik :

a)      Surat keterangan (Form D);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana kerja tahunan, yaitu 0,630.

3)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk supervisi produksi untuk film/Video/VCD/DVD

Tolok ukur :

Tersusunnya  materi penyuluhan pertanian dalam bentuk film/Video/VCD/DVD.

Bukti fisik :

a)        Laporan pelaksanaan (Form A);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa naskah/skenario dan copy film/Video.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket,  yaitu 3,012.

4)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan website

Tolok ukur :

Tersusunnya materi penyuluhan pertanian yang dipublikasikan melalui website.

Bukti fisik :

a)        Laporan pelaksanaan (Form A);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa hasil cetak materi penyuluhan pertanian dari website.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap materi,  yaitu 0,408.

5)        Menyusun pedoman/juklak perlombaan petani/kelompoktani tingkat nasional

Tolok ukur :

Tersusunnya pedoman/juklak penilaian dalam perlombaan petani dan kelompok tani tingkat nasional.

 

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa pedoman/juklak perlombaan petani/kelompok tani tingkat nasional.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap pedoman, yaitu 0,781.

6)        Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana perorangan.

Tolok ukur :

Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,136.

7)    Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana kelompoktani.

Tolok ukur :

Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan kepada kelompoktani.

Bukti fisik :

a)        Laporan pelaksanaan (Form A);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa materi penyuluhan dan absen kelompoktani.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,168.

8)        Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana massal.

Tolok ukur :

Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal.

Bukti fisik :

Laporan pelaksanaan (Form A).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,174.

9)        Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara.

Tolok ukur :

Menjadi pramuwicara/juru penerang pada pameran.

Bukti fisik :

a)        Surat keterangan (Form A);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa laporan menjadi pramuwicara/juru penerang pada pameran.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,505.

10)     Mengajar kursus tani

Tolok ukur :

Mengajar pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan

Bukti fisik :

a)        Surat keterangan (Form C);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa jadwal mengajar.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,080.

11)     Melakukan penilaian perlombaan petani/kelompok tani/penyuluh pertanian tingkat nasional.

Tolok ukur :

Terlaksanannya penilaian perlombaan petani/kelompok tani/penyuluh pertanian tingkat nasional.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil penilaian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,676.

12)     Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak tingkat nasional.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana kegiatan evaluasi dampak tingkat nasional.

Bukti fisik :

a)        Laporan pelaksanaan (Form A);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa rencana evaluasi dampak tingkat nasional.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,360.

13)     Menganalisis dan merumuskan data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat nasional

Tolok ukur :

Teranalisis dan terumuskannya data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat nasional.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa hasil analisis dan rumusan data dampak penyuluhan pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,800.

14)     Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian tingkat nasional.

Tolok ukur :

Tersusunnya pedoman juklak/juknis penyuluhan pertanian tingkat nasional.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian tingkat nasional.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap pedoman, yaitu 2,160.

15)     Menyusun rencana/desain dalam rangka merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan.

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana/desain kajian arah kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rencana/desain kajian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana/desain kajian, yaitu 0,360.

16)     Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi dalam rangka merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan.

Tolok ukur :

Tersedianya hasil pengolahan bahan/data/informasi.

Bukti fisik :

a)      Laporan  pelaksanaan  (Form A).

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil penyiapan dan pengolahan bahan/data/ informasi.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,360.

17)     Menganalisa data/informasi dan merumuskan hasil kajian arah kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan.

Tolok ukur :

Teranalisis data/informasi dan terumuskannya hasil kajian arah kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan analisis data/informasi dan rumusan hasil kajian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep hasil kajian, yaitu 3,240.

18)     Menganalisa data/informasi dan merumuskan hasil kajian metode penyuluhan pertanian.

Tolok ukur :

Teranalisis data/informasi dan terumuskannya hasil kajian metoda penyuluhan pertanian.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan analisis data/informasi dan rumusan hasil kajian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep hasil metode, yaitu 2,160.

19)     Menyusun rencana/desain pengembangan metode penyuluhan pertanian

Tolok ukur :

Tersusunnya rencana/desain pengembangan metoda penyuluhan pertanian.

Bukti fisik :

a) Laporan pelaksanaan (Form A).

b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan penyusunan rencana/desain

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 1,080.

20)     Mendiskusikan konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian sebagai narasumber.

Tolok ukur :

Bertindak sebagai nara sumber dalam pertemuan mendiskusikan konsep pengembangan metoda  penyuluhan pertanian.

Bukti fisik :

Surat keterangan (Form B).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep, yaitu 0,640.

21)     Merumuskan pengembangan metode penyuluhan pertanian.

Tolok ukur :

Terumuskannya pengembangan metoda penyuluhan pertanian.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rumusan pengembangan metoda penyuluhan pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rumusan, yaitu 1,440.

22)     Menyusun konsep metode baru penyuluhan pertanian.

Tolok ukur :

Tersusunnya konsep metoda baru penyuluhan pertanian.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa konsep metoda baru penyuluhan pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep metode baru, yaitu 2,880.

23)     Mendiskusikan konsep metode baru sebagai penyaji.

Tolok ukur :

Bertindak sebagai penyaji dalam diskusi konsep metoda baru penyuluhan pertanian.

Bukti fisik :

a)        Surat keterangan (Form B);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa materi konsep metoda baru penyuluhan pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep, yaitu 0,560.

24)     Mendiskusikan konsep metode baru sebagai narasumber.

Tolok ukur :

Bertindak sebagai nara sumber dalam pertemuan mendiskusikan konsep metoda baru penyuluhan pertanian.

Bukti Fisik :

Surat keterangan (Form B).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep, yaitu 0,640.

25)     Merumuskan konsep metode baru penyuluhan pertanian.

Tolok ukur :

Terumuskannya konsep metoda penyuluhan pertanian yang baru.

Bukti fisik :

a)      Laporan pelaksanaan (Form A);

b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rumusan konsep metoda penyuluhan pertanian yang baru.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep metode baru, yaitu 2,160.

 

4.      Pengembangan Profesi (Semua Jenjang Jabatan)

Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 12 (dua belas) dari kegiatan karya tulis ilmiah untuk kenaikan jabatan/pangkat. Penyuluh Pertanian Pelaksana sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Muda yang melakukan kegiatan pengembangan profesi, diberikan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

a.      Melakukan kegiatan karya tulis /karya ilmiah hasil pengkajian di bidang pertanian yang dipublikasikan.

1)      Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara internasional.

Tolok ukur :

Karya tulis/karya ilmiah yang diterbitkan dalam bentuk buku oleh penerbit dalam dan luar negeri yang memiliki ijin usaha penerbitan, atau diterbitkan oleh lembaga nasional/internasional yang memilik ISBN, yang diedarkan secara Internasional.

Bukti fisik:

a)         Surat keterangan melakukan kegiatan karya tulis (Form F);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa buku yang diterbitkan asli atau foto copynya yang disahkan oleh Kepala/Pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap buku yang dihasilkan, yaitu 15. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.

2)      Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.

Tolok ukur :

a)         Karya tulis ilmiah yang diterbitkan oleh penerbit yang memiliki ijin usaha penerbitan, atau diterbitkan oleh lembaga pemerintah, untuk diedarkan secara Nasional sebagai referensi.

b)         Buku untuk diedarkan secara Nasional sebagai referensi.

Bukti fisik :

  1. Surat keterangan melakukan kegiatan karya tulis (Form F);
  2. Bukti hasil pekerjaan berupa buku yang diterbitkan asli atau foto copynya yang disahkan oleh Kepala/Pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap buku yang dihasilkan, yaitu 12.5. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.

3)      Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui instansi yang bersangkutan.

Tolok ukur :

a)         Karya tulis ilmiah dalam bentuk majalah ilmiah yang diterbitkannya oleh Departemen Pertanian atau Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

b)         Pembahas bidang penyuluhan pertanian dengan identifikasi penulis dan belum ada yang menulisnya.

Bukti fisik :

  1. Surat keterangan melakukan kegiatan karya tulis (Form F);
  2. Bukti hasil pekerjaan berupa majalah asli atau foto copy majalah yang bersangkutan yang disahkan oleh Pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah yang dihasilkan, yaitu 6. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.

 

b.      Melakukan kegiatan karya tulis /karya ilmiah hasil pengkajian di bidang pertanian yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan.

1)      Dalam bentuk buku

Tolok ukur :

a)         Karya tulis ilmiah yang didokumentasikan di perpustakaan instansi/unit kerja Penyuluh Pertanian pada kantor Pusat/ Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan.

b)         Buku tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan identitas penulis dan belum ada yang menulisnya.

Bukti fisik :

a)         Surat keterangan (Form F) dari pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.

b)         Buku asli atau foto copynya yang disahkan oleh pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap buku yang dihasilkan, yaitu 8. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.

2)      Dalam bentuk naskah

Tolok ukur :

a)        Karya tulis ilmiah dalam majalah ilmiah yang diterbitkan oleh instansi penyuluh pertanian didokumentasikan di perpustakaan pada kantornya.

b)        Naskah tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan identitas dan belum ada yang menulisnya;

Bukti fisik :

a)        Surat keterangan (Form F) dari pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.

b)        Bukti hasil pelaksanaan berupa Majalah cetakan asli atau foto copynya yang disahkan oleh pimpinan uit kerja.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah yang dihasilkan, yaitu 4. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.

 

 

c.      Melakukan kegiatan tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pertanian yang dipublikasikan.

1)      Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.

Tolok ukur :

a)         Karya tulis ilmiah diterbitkan oleh penerbit yang memiliki ijin usaha penerbitan atau diterbitkan oleh lembaga pemerintah untuk  disebarluaskan secara nasional sebagai referensi dengan identitas penulisnya;

b)         Buku tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan identitas penulis dan belum ada yang menulisnya;

c)         Karya tulis ilmiah.

Bukti fisik :

a)        Surat keterangan (Form F)  dari pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa buku cetakan asli atau foto copynya yang disahkan oleh pimpinan unit kerja Penyuluh pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap buku yang dihasilkan, yaitu 8. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.

2)      Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Departemen yang bersangkutan.

Tolok ukur :

a)         Karya tulis ilmiah yang dimuat dalam majalah ilmiah yang diterbitkan oleh Departemen Pertanian atau instansi lain.

b)         Majalah tersebut merupakan penyuluhan pertanian dengan identitas penulis dan belum ada yang menulisnya.

Bukti fisik :

a)        Surat keterangan (Form F) dari pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa majalah asli atau foto copynya yang disahkan oleh pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah yang dihasilkan, yaitu 6. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.

d.      Melakukan kegiatan tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang penyuluhan pertanian yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan.

1)      Dalam bentuk buku

Tolok ukur :

a)         Didokumentasikan di perpustakaan pada unit kerja penyuluh pertanian.

b)         Buku tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan identitas penulis dan belum ada yang menulisnya.

Bukti fisik :

a)         Surat keterangan (Form F) dari pimpinan unit kerja penyuluh pertanian;

b)         Buku asli atau foto copynya yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap buku yang dihasilkan, yaitu 7. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.

2)      Dalam bentuk naskah

Tolok ukur :

a)         Didokumentasikan di perpustakaan unit kerja penyuluh pertanian pada  Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan.

b)         Naskah tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan identitas penulis dan belum pernah ada yang menulisnya;

Bukti fisik :

a)         Surat keterangan (Form F) dari pimpinan unit kerja penyuluh pertanian;

b)         Naskah asli atau foto copynya yang disahkan oleh pimpinan uit kerja.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap buku yang dihasilkan, yaitu 3,5. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.

 

 

 

e.      Melakukan kegiatan penulisan ilmiah di bidang pertanian yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan.

Tolok ukur :

1)        Berupa bahasan penyuluhan pertanian dengan identitas penulis dan belum pernah ada yang menulisnya;

2)        Tulisan tersebut merupakan satu kesatuan, atau apabila tulisan tersebut dimuat secara berseri atau bersambung hanya dinilai satu kali;

3)      Tulisan ilmiah populer dimuat/dalam media massa disiarkan.

Bukti fisik :

1)      Surat keterangan (Form F) dari pimpinan unit kerja penyuluh pertanian.

2)        Guntingan media massa cetak yang memuat tulisan tersebut dengan mencantumkan nama dan tanggal penerbitan atau foto copynya yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.

3)        Naskah yang disajikan/disiarkan oleh media massa elektronik (TV, Radio) dengan surat keterangan kepala studio yang bersangkutan tentang waktu penyiaran/penayangan.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah yang dihasilkan, yaitu 2. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.

f.       Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah berupa prasaran, tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah (inisiatif sendiri).

Tolok ukur :

1)        Makalah Prasaran yang membahas bidang penyuluhan pertanian dengan identitas penulisnya.

2)        Pertemuan ilmiah tersebut menggunakan metoda tertentu dan menghasilkan rekomendasi.

Bukti fisik :

1)        Surat keterangan (Form F) dari pimpinan unit kerja penyuluh pertanian.

2)        Surat keterangan bahwa yang bersangkutan menyampaikan prasaran dalam pertemuan ilmiah dari penyelenggara.

3)        Bukti pekerjaan berupa makalah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah (asli atau foto copynya):

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap makalah yang dihasilkan, yaitu 2,5. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.

g.      Menterjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang pertanian yang dipublikasikan.

1)        Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.

Tolok ukur :

a)        Diterbitkan oleh penerbit yang memiliki  ijin usaha penerbitan atau diterbitkan oleh lembaga pemerintah untuk diedarkan secara Nasional sebagai referensi;

b)        Belum ada yang menterjemahkan/menyadurnya.

Bukti fisik :

a)        Surat keterangan (Form F) dari pimpinan unit kerja penyuluh pertanian.

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa buku cetakan asli atau foto copy yang disahkan oleh pimpinan unit kerja, beserta bahan yang diterjemahkan/disadur.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap buku yang dihasilkan, yaitu 7. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.

2)        Dalam bentuk majalah ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.

Tolok ukur :

a)        Terjemahan/saduran yang dimuat dalam majalah ilmiah yang diterbitkan Departemen Pertanian dan terdaftar pada instansi lain;

b)        Majalah tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan identitas penulis dan belum ada yang menterjemahkan/menyadur.

Bukti fisik :

a)        Surat keterangan (Form F) dari pimpinan unit kerja penyuluh pertanian;

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa majalah cetakan asli atau foto copy disahkan oleh pimpinan unit kerja.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah yang dihasilkan, yaitu 3,5. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.

h.      Terjemahan/saduran di bidang pertanian yang tidak dipublikasikan

1)      Dalam bentuk buku.

Tolok ukur :

a)        Buku tersebut didokumentasikan di perpustakaan;

b)        Buku tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan identitas penulis dan belum ada yang menterjemahkan/menyadur .

Bukti fisik :

a)        Surat keterangan (Form F) dari pimpinan unit kerja penyuluh pertanian;

b)        Buku cetakan asli atau foto copynya yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap makalah yang dihasilkan, yaitu 3,5. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.

2)      Dalam bentuk majalah.

Tolok ukur :

a)        Terjemahan/saduran yang dimuat dalam majalah yang diterbitkan oleh instansi atau organisasi profesi ;

b)        Majalah tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan identitas penulis dan belum ada yang menterjemahkan/menyadur.

Bukti fisik :

a)        Surat keterangan (Form F) dari pimpinan unit kerja penyuluh pertanian;

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa majalah cetakan asli atau foto copy yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah yang dihasilkan, yaitu 1,5. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.

 

i.       Memberikan konsultasi di bidang pertanian yang bersifat konsep.

1)      Secara institusi

Tolok ukur :

Arahan dan bimbingan

Bukti fisik :

a)        Laporan telah memberikan konsultasi yang diketahui/disahkan oleh pimpinan unit kerja sesuai (Form A);

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa materi konsultasi yang diberikan dan nama institusi.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,5.

2)      Secara perorangan

Tolok ukur :

Arahan dan bimbingan kepada penyuluh pertanian/petani untuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

Bukti fisik :

a)        Laporan telah memberikan konsultasi yang diketahui/disahkan oleh pimpinan unit kerja sesuai Form A.

b)        Bukti hasil pekerjaan berupa materi konsultasi yang diberikan  dan nama orang yang konsultasi.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1.

 

5.      Penunjang Kegiatan Penyuluh Pertanian  (Semua Jenjang Jabatan)

a.      Mengikuti seminar/lokakarya di bidang pertanian

1)      Seminar

Tolok ukur :

a)      Materi yang dibahas adalah ilmu pengetahuan dan teknologi, atau seni sesuai dengan tugas Penyuluh Pertanian yang bersangkutan;

b)      Diselenggarakan secara resmi oleh instansi/lembaga/organisasi profesi minimal tingkat Kabupaten/Kota;

c)      Penyaji dan pembahas sejumlah makalah adalah para pakar atau ahli dibidang pertanian;

d)      Menghasilkan sejumlah kesimpulan.

Bukti fisik :

a)      Surat keterangan dari penyelenggara/panitia seminar bahwa Penyuluh Pertanian yang bersangkutan menghadiri secara penuh dan berperan serta sesuai dengan peranannya dalam seminar tersebut;

 

b)      Sertifikat seminar dan atau Form B untuk peserta/ pemrasaran/narasumber/moderator, yang diterbitkan oleh penyelenggara .

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali mengikuti kegiatan tersebut sesuai dengan peranan yang bersangkutan adalah sebagai berikut:

a) Sebagai pemrasaran, yaitu 3;

b) Sebagai pembahas/moderator/narasumber yaitu 2;

c) Sebagai peserta, yaitu 1.

2)      Lokakarya

Tolok ukur :

a)        Materi yang dibahas lebih bersifat praktis/penerapan dan sesuai dengan tugas Penyuluh Pertanian yang bersangkutan, yaitu;

b)        Diselenggarakan secara resmi oleh instansi/lembaga/Organisasi Profesi minimal tingkat Kabupaten/Kota;

c)         Peserta terlibat langsung dan aktif dalam pertemuan tersebut;

d)        Hasilnya memerlukan tindak lanjut;

Bukti fisik :

a)        Keterangan dari penyelenggara/panitia seminar bahwa Penyuluh Pertanian yang bersangkutan menghadiri secara penuh dan berperan serta sesuai dengan peranannya dalam lokakarya tersebut;

b)        Sertifikat seminar dan atau Form B untuk peserta/ pemrasaran/narasumber/moderator, yang dikeluarkan dari penyelenggara.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali ikut serta dan sesuai dengan peranan yang bersangkutan, sebagai berikut:

a)        Sebagai pemrasaran, yaitu 3;

b)        Sebagai pembahas/moderator/narasumber, yaitu 2;

c)         Sebagai peserta, yaitu 1.

b.      Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian secara aktif

Tolok ukur :

1)        Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun;

2)        Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

 

 

Bukti fisik :

1)        Surat keterangan (Form D);

2)        Foto copy atau salinan surat keputusan keanggotaan tim penilai yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket, sebagai berikut :

1)    1 – 4      DUPAK, yaitu 0,50;

2)    5 – 9      DUPAK, yaitu 1;

3)    10 – 14  DUPAK, yaitu 1,5;

4)    ≥ 15      DUPAK, yaitu 2.

c.      Menjadi anggota dewan redaksi dalam media massa bidang pertanian

1)    Ketua

Tolok ukur :

a)        Menjadi ketua dewan redaksi paling kurang 1 (satu) tahun.

b)        Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Bukti fisik :

a)        Surat keterangan (Form B);

b)        Foto copy susunan dewan redaksi media massa atau salinan surat keputusan keanggotaan dewan redaksi.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap  tahun, yaitu 1.

2)      Anggota

Tolok ukur :

a)        Menjadi anggota dewan redaksi paling kurang 1 (satu) tahun;

b)        Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Bukti fisik :

a)        Surat keterangan (Form B);

b)        Foto copy susunan dewan redaksi media massa atau salinan surat keputusan keanggotaan dewan redaksi.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap tahun, yaitu 0,5.

d.      Memperoleh penghargaan/tanda jasa dari pemerintah atas prestasi kerjanya.

1)      Penghargaan/tanda jasa adalah yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia/Gubernur/Bupati/Walikota, atau Pemerintah Negara Asing atas prestasi kerja Penyuluh Pertanian dalam bidang pertanian.

Tolok ukur :

a)         Diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia/negara asing/Gubernur/Bupati/Walikota;

b)         Dalam bidang pertanian.

Bukti fisik :

Foto copy piagam penghargaan atau tanda jasa yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.                                    

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali memperoleh penghargaan atau tanda jasa sesuai dengan tingkat pemberian penghargaan sebagai berikut:

a)        Tingkat Nasional/Internasional, yaitu 3;

b)        Tingkat Provinsi, yaitu 2,5;

c)         Tingkat Kabupaten/Kotamadya, yaitu 2.

2)      Penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya satya adalah yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia/Gubernur/Bupati/ Walikota atas pengabdiannya kepada negara.

Tolok ukur :

a)        Diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia/Gubernur/ Bupati/Walikota;

b)        Satyalencana pembangunan/karya satya.

Bukti fisik :

Foto copy piagam penghargaan atau tanda jasa yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.                                    

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap tanda jasa sesuai dengan tingkat pemberian penghargaan sebagai berikut:

a)        30 (tigapuluh) Tahun, yaitu 3;

b)        20 (duapuluh) Tahun, yaitu 2;

c)         10 (sepuluh) Tahun, yaitu 1.

e.      Mengajar/melatih di bidang pertanian pada Diklat kedinasan.

Tolok ukur :

1)        Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh kelembagaan Diklat pemerintah;

2)        Kegiatan tersebut memenuhi salah satu atau lebih persyaratan, yaitu sebagai berikut :

a)        Sesuai dengan bidang tugas Penyuluh Pertanian yang bersangkutan;

b)        Pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah di bidang pembangunan pertanian;

c)         Penerapan/penyebaran teknologi tepat guna dibidang pertanian.

Bukti fisik :

Surat keterangan/piagam dari panitia penyelenggara yang disertai jadwal dan jumlah jam mengajar/melatih (Form C).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan setiap 2 (dua) jam pelajaran, yaitu 0,020.

f.       Menjadi anggota organisasi profesi.

1)      Tingkat nasional

Tolok ukur :

a)        Keanggotaan terdiri dari orang-orang yang memiliki profesi/keahlian yang sama/sejenis;

b)        Bersifat nasional;

c)         Menjadi pengurus atau anggota aktif;

d)        Organisasinya  formal  terdaftar  pada  Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Bukti fisik :

a)        Foto copy kartu anggota atau surat keputusan sebagai pengurus;

b)        Surat Keterangan dari pengurus bahwa yang bersangkutan aktif (Form E).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap tahun sesuai dengan peran yang bersangkutan, adalah sebagai berikut:

a)      Sebagai pengurus aktif, 1;

b)      Sebagai anggota aktif, 0,75.

2)      Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.

Tolok ukur :

a)        Keanggotaan terdiri dari orang-orang yang memiliki profesi/keahlian yang sama/sejenis;

b)        Menjadi pengurus atau anggota aktif;

c)         Organisasinya  formal  terdaftar  pada  Departemen  Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Bukti fisik :

a)      Foto copy kartu anggota atau surat keputusan sebagai pengurus;

b)      Surat Keterangan dari pengurus bahwa yang bersangkutan aktif (Form E).

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap tahun sesuai dengan peran yang bersangkutan, adalah sebagai berikut:

a)      Sebagai pengurus aktif, 0,5;

b)      Sebagai anggota aktif, 0,25.

g.      Memperoleh gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan bidang tugas pokoknya.

Tolok ukur :

Gelar sarjana/Pasca sarjana/Doktor adalah gelar yang diperoleh disamping gelar yang telah diperolehnya atau kesarjanaan diluar bidang/selain butir kegiatan pendidikan sebagai unsur utama.

Bukti fisik :

Foto copy ijazah yang disahkan oleh :

1)        Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Program Pasca Sarjana, apabila lulusan perguruan tinggi negeri;

2)        Koordinator Perguruan Tinggi Swasta, apabila lulusan perguruan tinggi swasta;

3)        Tim penilai Ijazah Luar Negeri pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap gelar yang diperolehnya, adalah sebagai berikut:

1)        Doktor, yaitu 15;

2)        Pasca Sarjana, yaitu 10;

3)        Sarjana/Diploma IV, yaitu 5;

4)        Sarjana Muda/Diploma III, yaitu 3.

  1. 6.          Memperoleh Penghargaan Penyuluh Pertanian Teladan dari pemerintah atas prestasi kerjanya (sesuai pasal 35 bab 10 Permenpan nomor PER/02/MENPAN/2/2008)

Penyuluh Pertanian Teladan adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada penyuluh pertanian oleh pemerintah dan pemerintah daerah atas prestasi kerja di bidang penyuluhan pertanian yang diperoleh melalui proses seleksi (penilaian) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/KP.120/7/2007 tentang Pedoman Penilaian Penyuluh Pertanian Berprestasi dari setiap tingkatan pemerintahan yang diselenggarakan oleh kelembagaan penyuluhan pertanian pemerintah.

Tolok ukur :

a)        Diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

b)        Dalam bidang penyuluhan pertanian.

Bukti fisik :

a)        Foto copy surat keputusan sebagai Penyuluh Pertanian Teladan; dan

b)        Foto copy piagam penghargaan/sertifikat      yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja.

Pemberian angka kredit :

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali memperoleh penghargaan atau tanda jasa sesuai dengan tingkat pemberian penghargaan sebagai berikut:

a)        Tingkat Nasional, yaitu 50 persen dari angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80 persen untuk unsur utama dan 20 persen untuk unsur penunjang;

b)        Tingkat Provinsi, yaitu 37,5 persen dari angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80 persen untuk unsur utama dan 20 persen untuk unsur penunjang;

c)        Tingkat Kabupaten/Kotamadya, yaitu 25 persen dari angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80 persen untuk unsur utama dan 20 persen untuk unsur penunjang.

 

BAB III

PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN

ANGKA KREDIT

 

A.      PENGUSULAN ANGKA KREDIT

1.      Pejabat Pengusul

Pejabat yang berwenang mengajukan usul Penetapan Angka Kredit adalah :

  1. Pimpinan unit kerja eselon II pada Departemen Pertanian yang membidangi penyuluhan pertanian untuk angka kredit Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama di Departemen Pertanian, dan Penyuluh Pertanian Madya (golongan ruang IV/b akan naik pangkat ke golongan ruang IV/c) sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama yang bekerja di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  2. Pejabat eselon III yang membidangi Kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian di Departemen Pertanian untuk angka kredit Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Muda yang bekerja di Departemen Pertanian.
  3. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan pertanian untuk angka kredit Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya (golongan ruang IV/a akan naik pangkat ke golongan ruang IV/b) yang bekerja di Provinsi.
  4. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan pertanian untuk angka kredit Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai Penyuluh Pertanian Madya (golongan ruang IV/a akan naik pangkat ke golongan ruang IV/b) yang bekerja di Kabupaten/Kota.

 

  1. 2.           Persyaratan

Usul penilaian diajukan paling kurang satu kali setiap tahun, dalam bentuk formulir Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK). Persyaratan pengajuan usul penilaian dan penetapan angka kredit dilampirkan :

1)        Surat pengantar dari pimpinan unit kerja tempat penyuluh pertanian bertugas;

2)        Fotokopi atau salinan sah ijazah/STTPP dan/atau Surat Tanda Penghargaan yang pernah diterima; dan

3)        Fotokopi atau salinan sah Keputusan Jabatan dan Pangkat Penyuluh Pertanian terakhir;

4)        Fotokopi PAK/HAPAK terakhir;

5)        Surat Pernyataan melakukan kegiatan yang meliputi :

1)      Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan; dan/atau

2)      Kegiatan Persiapan Penyuluhan Pertanian; dan/atau

3)      Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian; dan/atau

4)      Evaluasi dan Pelaporan; dan/atau

5)      Pengembangan Penyuluhan Pertanian; dan/atau

6)      Pengembangan Profesi; dan/atau

7)      Penunjang Kegiatan Penyuluhan Pertanian.

 

  1. 3.         Waktu Pengusulan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK)

a.      DUPAK beserta lampirannya harus sudah diterima oleh Pejabat Pengusul paling lambat tanggal 10 Januari untuk kenaikan pangkat periode April dan paling lambat 10 Juli untuk kenaikan pangkat periode Oktober tahun yang sama.

b.      DUPAK beserta lampirannya yang telah ditanda-tangani oleh pejabat Pengusul harus sudah diterima oleh pejabat Penetap Angka Kredit paling lambat akhir Januari untuk kenaikan pangkat periode April dan paling lambat akhir Juli untuk kenaikan pangkat periode Oktober tahun yang sama.     

 

  1. 4.        Tatacara Pengusulan Penetapan Angka Kredit

a.      Penyuluh Pertanian menyampaikan DUPAK beserta lampirannya kepada Pimpinan Unit Kerja Penyuluh Pertanian yang bersangkutan.

b.      Pimpinan Unit Kerja setelah memeriksa kelengkapan DUPAK beserta lampirannya memberikan Surat Pengantar dan menyampaikan DUPAK tersebut kepada pejabat Pengusul menurut jenjang jabatan dan tempat bekerja (Satminkal) Penyuluh Pertanian yang bersangkutan, sebagai berikut:

1)        Bagi Penyuluh Pertanian Madya sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama di Departemen Pertanian, DUPAK beserta lampirannya disampaikan kepada pimpinan unit kerja eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian selaku pejabat Pengusul;

2)        Bagi Penyuluh Pertanian Madya (IV/b ke IV/c) dan Utama di Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, DUPAK beserta lampirannya disampaikan kepada pimpinan unit kerja eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian di Departemen Pertanian selaku pejabat Pengusul;

3)        Bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Muda di Departemen Pertanian, DUPAK beserta lampirannya disampaikan kepada pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian di Departemen Pertanian selaku pejabat Pengusul;

4)        Bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia  dan  Penyuluh  Pertanian  Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya (IV/a ke IV/b) di Pemerintah Daerah Provinsi, DUPAK beserta lampirannya disampaikan kepada pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan pertanian di Pemerintah Daerah Provinsi;

5)        Bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia  dan  Penyuluh  Pertanian  Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya (IV/a ke IV/b) di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, DUPAK beserta lampirannya disampaikan kepada pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan pertanian di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

c)        Pejabat Pengusul setelah menerima berkas DUPAK beserta lampirannya, memeriksa kelengkapan persyaratannya.

Apabila DUPAK dan lampirannya telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, maka pejabat Pengusul membubuhkan tanda-tangannya pada formulir DUPAK yang bersangkutan, dan menyampaikan DUPAK beserta lampirannya kepada pejabat Penetap Angka Kredit.

 

  1. 5.         Prosedur pengusulan dan penetapan angka kredit dapat dilihat pada Bagan 1.

 

  1. B.        PENILAIAN ANGKA KREDIT
    1. 1.         Tim Penilai

Tim Penilai dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat Penetap Angka Kredit. Penilaian terhadap prestasi kerja Penyuluh Pertanian dilakukan oleh Tim Penilai sebelum ditetapkan Angka Kreditnya oleh pejabat Penetap Angka Kredit.

Tim Penilai tersebut adalah :

  1. Tim Penilai Pusat bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama yang bekerja di Departemen Pertanian serta Penyuluh Pertanian Madya (IV/b ke IV/c) dan Penyuluh Pertanian Utama yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;
  2. Tim Penilai Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya (IV/a ke IV/b) yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi;
  3. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya (IV/a ke IV/b) yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

 

  1. 2.         Tugas Pokok Tim Penilai

Tugas pokok Tim Penilai adalah :

  1. Membantu pejabat Penetap Angka Kredit dalam melakukan penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian;
  2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit yang diberikan oleh pejabat Penetap Angka Kredit.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Tim Penilai melakukan kegiatan :

  1. Mencermati kelengkapan dokumen/bukti yang dipersyaratkan dari setiap DUPAK yang diajukan;
  2. Melakukan penilaian dan pemberian angka kredit atas setiap prestasi kerja Penyuluh Pertanian yang tercantum dalam DUPAK;
  3. Menyampaikan hasil penilaian dan pemberian angka kredit sebagaimana dimaksud dalam butir b kepada pejabat Penetap Angka Kredit;
  4. Melaksanakan bimbingan, sosialisasi, supervisi, pemantauan dan evaluasi, serta tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit Penyuluh Pertanian.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penilai bertanggung jawab kepada pejabat Penetap Angka Kredit sesuai tingkatannya.

 

  1. 3.         Susunan Keanggotaan Tim Penilai
  2. Tim Penilai Pusat.

Susunan keanggotaan Tim Penilai Pusat, terdiri atas :

1)        Seorang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian di Departemen Pertanian.

2)        Seorang Wakil Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian di Departemen Pertanian.

3)        Seorang Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian di Departemen Pertanian.

4)        Paling sedikit 4 (empat) orang anggota yang dijabat oleh Penyuluh Pertanian Departemen Pertanian.

  1. Tim Penilai Provinsi.

Susunan keanggotaan Tim Penilai Provinsi terdiri atas :

1)        Seorang ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon II pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan pertanian di Pemerintah Daerah Provinsi;

2)        Seorang wakil ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan atau unit kerja penyuluhan pertanian di Pemerintah Daerah Provinsi;

3)        Seorang sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon IV yang membidangi  kepegawaian pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan atau unit kerja penyuluhan pertanian di Pemerintah Daerah Provinsi;

4)        Paling sedikit 4 (empat) orang anggota yang dijabat oleh Penyuluh Pertanian Pemerintah Daerah Provinsi.

 

  1. Tim Penilai Kabupaten/Kota.

Susunan keanggotaan Tim Penilai Kabupaten/Kota terdiri atas :

1)        Seorang ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon II unit kerja yang membidangi penyuluhan pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

2)        Seorang wakil ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat struktural eselon III yang membidangi kepegawaian pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

3)        Seorang sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat struktural eselon IV yang membidangi kepegawaian pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

4)        Paling sedikit 4 (empat) orang anggota yang dijabat oleh Penyuluh Pertanian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

 

  1. 4.         Syarat dan Masa Jabatan Keanggotaan Tim Penilai
    1. Syarat keanggotaan tim Penilai.

Untuk diangkat sebagai anggota Tim Penilai, harus memenuhi syarat sebagai berikut :

1)        Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Pertanian yang dinilai;

2)        Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Pertanian;

3)        Dapat aktif melakukan penilaian.

  1. Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai.

1)        Masa jabatan keanggotaan masing-masing Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya;

2)        Seorang yang telah menjadi anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan;

 

  1. 5.         Sekretariat Tim Penilai
    1. Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang ditetapkan oleh pejabat Penetap Angka Kredit.
    2. Sekretariat Tim Penilai:

1)        Sekretariat Tim Penilai Pusat dipimpin oleh pejabat struktural eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian di Departemen Pertanian;

2)        Sekretariat Tim Penilai Pemerintah Daerah Provinsi dipimpin oleh pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian pada Badan Koordinasi Penyuluhan atau unit kerja penyuluhan pertanian di Pemeritah Daerah Provinsi.

3)        Sekretariat Tim Penilai Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dipimpin oleh pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja penyuluhan pertanian di Pemeritah Daerah Kabupaten/Kota.

  1. Sekretariat Tim Penilai pada masing-masing tingkatan mempunyai tugas memberikan bantuan administrasi dan fasilitas lainnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penilai. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Tim Penilai melakukan kegiatan-kegiatan, antara lain :

1)        Menyampaikan bahan dan informasi yang diperlukan untuk penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian;

2)        Menerima, dan mencatat DUPAK Penyuluh Pertanian yang diterima, dan memeriksa  dengan  seksama  kelengkapan lampiran DUPAK-nya;

3)        Menyampaikan DUPAK yang memenuhi syarat untuk penilaian kepada Ketua Tim Penilai dan menginformasikan kepada pejabat pengusul bagi DUPAK yang belum memenuhi syarat;

4)        Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Tim Penilai dalam rangka pelaksanaan penilaian;

5)        Memfasilitasi penyelenggaraan rapat Tim Penilai;

6)        Menyusun laporan hasil rapat Tim Penilai;

7)        Memproses DUPAK Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat untuk ditetapkan angka kreditnya sampai menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK) sesuai dengan jadual yang ditetapkan;

8)        Menyampaikan hasil penilaian berupa PAK dan HAPAK kepada pejabat pengusul;

 

  1. 6.         Tatacara penilaian

Penilaian angka kredit dilakukan dengan tatacara sebagai berikut :

  1. Berkas DUPAK beserta lampiran bukti/dokumen yang diterima pejabat Penetap Angka Kredit, disampaikan ke Sekretariat Tim Penilai untuk dicatat dan diperiksa kelengkapannya, kemudian diserahkan kepada Ketua Tim Penilai.
  2. Ketua Tim Penilai menugaskan 2 (dua) orang anggota Tim Penilai untuk melakukan penilaian terhadap setiap berkas usulan DUPAK.
  3. Anggota Tim Penilai yang ditugaskan untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud butir b melakukan penilaian dan hasil penilaiannya dimasukkan dalam DUPAK pada kolom “Angka Kredit” untuk disampaikan kepada Ketua Tim Penilai.
  4. Setelah semua DUPAK dinilai, Sekretariat Tim Penilai memfasilitasi rapat pembahasan hasil penilaian.
  5. Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh paling kurang 3/4 (tiga per empat) dari seluruh anggota Tim Penilai.
  6. Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Penilai, dan apabila berhalangan dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Penilai. Apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, rapat dipimpin oleh Sekretaris Tim Penilai.
  7. Apabila terdapat anggota Tim Penilai yang sedang dinilai maka yang bersangkutan tidak diperkenankan hadir dalam rapat penetapan hasil penilaian angka kredit.
  8. Angka kredit yang diperoleh Penyuluh Pertanian merupakan nilai rata-rata dari 2 (dua) orang anggota Tim Penilai.
  9. Apabila hasil penilaian belum disepakati oleh anggota Tim Penilai yang hadir, maka Ketua Tim Penilai menunjuk 1 (satu) orang anggota Tim Penilai yang lain untuk melakukan penilaian ulang atas  DUPAK yang bersangkutan.  Hasil penilaian terakhir adalah rata-rata dari hasil penilaian ulang ditambah hasil penilaian sebelumnya (sebagaimana huruf h).
  10. Hasil penilaian yang telah disetujui oleh anggota Tim Penilai dalam rapat tim, selanjutnya diproses sebagai berikut :

1)        Bagi Penyuluh Pertanian yang belum mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, maka Ketua  Tim  memberitahukan  hasil  penilaian kepada Pejabat Pengusul dengan menggunakan formulir Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) seperti contoh pada Lampiran 4;

2)        Bagi Penyuluh Pertanian yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan  jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, maka Ketua Tim menuangkan hasil penilaian dalam formulir Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan menggunakan formulir  seperti  contoh  pada  Lampiran 5.

  1. Formulir PAK dibuat rangkap 5 (lima) bagi Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama, atau rangkap 4 (empat) bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, serta bagi Penyuluh Pertanian Pertama dan Penyuluh Pertanian Muda. Formulir PAK tersebut disampaikan oleh Ketua Tim kepada Pejabat  Penetap Angka Kredit untuk ditandatangani.

 

  1. C.        PENETAPAN ANGKA KREDIT
    1. 1.           Pejabat Penetap Angka Kredit

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian Madya sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama yang bekerja di Departemen Pertanian dan Penyuluh Pertanian Madya (IV/b ke IV/c) sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Pimpinan unit eselon II pada Departemen Pertanian yang membidangi penyuluhan pertanian bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Muda yang bekerja di Departemen Pertanian.
  3. Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya (IV/a ke IV/b) yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi.

 

  1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya (IV/a ke IV/b) yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

 

  1. 2.         Jadwal Waktu Penetapan Angka Kredit

Penetapan Angka Kredit Penyuluh Pertanian dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu :

  1. Paling lambat pada bulan Januari untuk kenaikan pangkat periode April tahun  yang sama; dan
  2. Paling lambat pada bulan Juli untuk kenaikan pangkat periode Oktober tahun yang sama.
    1. 3.        Tatacara Penetapan Angka Kredit
    2. Hasil penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai dituangkan dalam formulir Penetapan Angka Kredit seperti contoh pada Lampiran 6 dan disampaikan kepada pejabat Penetap Angka Kredit untuk ditetapkan.
    3. Apabila Pejabat Penetap Angka Kredit menyetujui hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai, maka Pejabat Penetap Angka Kredit segera menandatanganinya.
    4. Dengan ditanda tanganinya hasil penilaian angka kredit tersebut, maka hasil penilaian tersebut telah ditetapkan sebagai Penetapan Angka Kredit (PAK).
    5. Oleh Sekretariat Tim Penilai, PAK tersebut (1 eksemplar untuk arsip) dikirimkan kembali ke pejabat Pengusul, untuk kemudian oleh pejabat Pengusul diteruskan kepada:

1)        Penyuluh Pertanian  yang bersangkutan (asli);

2)        Pimpinan Unit Kerja Penyuluh Pertanian yang bersangkutan (tembusan).

  1. Apabila hasil penilaian angka kredit belum memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, maka akan dituangkan dalam bentuk Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) yang ditandatangani  oleh Ketua Tim  Penilai,  seperti  contoh pada Lampiran 7.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENGANGKATAN DALAM JABATAN, INPASSING, DAN ALIH KELOMPOK

 

A.      PENGANGKATAN PENYULUH PERTANIAN MELALUI PENYESUAIAN/ INPASSING

1.      Pejabat yang berwenang

Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pengangkatan Penyuluh Pertanian, adalah :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian Pusat.
  2. Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.

 

2.      Persyaratan Penyesuaian/Inpassing

  1. Pegawai Negeri Sipil dengan latar belakang pendidikan SMU-IPA yang telah melaksanakan tugas penyuluhan pertanian paling kurang 1 (satu) tahun sebelum penetapan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 02/MENPAN/2/2008, dapat diangkat sebagai Penyuluh Pertanian terampil melalui penyesuaian/inpassing dengan melampirkan:

1)        Sertifikat diklat dasar Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;

2)        Fotokopi ijazah SMU-IPA;

3)        Fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS;

4)        Fotokopi surat keputusan pangkat terakhir;

5)        Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Penyuluhan Pertanian dari unit kerja yang bersangkutan (Asli) seperti contoh pada lampiran 8.

  1. Pegawai Negeri Sipil dengan latar belakang pendidikan SMK/DI/DII Bidang Pertanian yang pada saat Peraturan MENPAN Nomor PER/02/ MENPAN/2/2008 masih melaksanakan tugas di bidang penyuluhan pertanian dapat disesuaikan/diinpassing dalam jabatan penyuluh pertanian terampil tanpa melalui diklat dasar.
  2. Ketentuan penyesuaian/inpassing hanya berlaku 1 (satu) kali.

 

3.      Tatacara pelaksanaan penyesuaian/inpassing

Pengangkatan ke dalam jabatan Penyuluh Pertanian melalui penyesuaian/ inpassing dilaksanakan melalui tatacara sebagai berikut :

  1. Pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian melakukan inventarisasi Calon Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat inpassing di lingkungan unit kerjanya, sesuai formasi yang tersedia untuk jabatan Penyuluh Pertanian.
  2. Pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian menyampaikan usul pengangkatan sebagai Penyuluh Pertanian melalui penyesuaian/ inpassing bagi Penyuluh Pertanian sebagaimana tersebut pada butir a secara kolektif dengan melampirkan :

1)      Fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS;

2)      Fotokopi surat keputusan pangkat terakhir;

3)      Fotokopi ijazah pendidikan formal dilegalisir;

4)      Fotokopi sertifikat diklat dasar penyuluh pertanian yang dilegalisir bagi calon penyuluh pertanian dengan latar belakang pendidikan SMU-IPA;

5)      Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Penyuluhan Pertanian dari unit kerja yang bersangkutan (Asli).

  1. Usul pengangkatan tersebut disampaikan oleh :

1)      Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian pada unit kerja  penyuluhan pertanian kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian melalui Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Departemen Pertanian.

2)      Pejabat eselon II pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh atau unit kerja yang membidangi penyuluhan di Pemerintah Daerah Provinsi kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi.

3)      Pejabat eselon II pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

 

  1. 4.         Prosedur penyesuaian/Inpassing   sebagaimana   dapat  dilihat pada Bagan 2.

 

  1. B.        PENGANGKATAN PERTAMA KALI
    1. 1.         Pejabat yang berwenang

Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Penyuluh Pertanian adalah:

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian  Pusat.
  2. Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/ Kota.

 

 

 

  1. 2.         Tatacara pelaksanaan pengangkatan pertama kali sebagai Penyuluh Pertanian
    1. Calon Penyuluh Pertanian menyiapkan berkas usul pengangkatan dalam jabatan Penyuluh Pertanian yang terdiri atas:

1)        Surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.

2)        Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir;

3)        Fotokopi surat keputusan CPNS;

4)        Fotokopi sertifikat diklat prajabatan;

5)        Fotokopi sertifikat diklat dasar penyuluh pertanian dilegalisir, apabila yang bersangkutan telah mengikuti diklat dasar;

6)        Fotokopi DP3;

7)        Daftar Riwayat Hidup;

8)    PAK yang telah ditandatangani oleh Pejabat Penetap.

  1. Berkas usul pengangkatan dalam jabatan Penyuluh Pertanian tersebut disampaikan oleh calon Penyuluh Pertanian yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerjanya, untuk diperiksa/diteliti kelengkapan dan kebenaran persyaratannya. Berkas usul tersebut (setelah diberi Surat Pengantar oleh pimpinan unit kerja) dikirimkan kepada :

1)      Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian melalui Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan pertama kali bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Departemen Pertanian.

2)      Pejabat eselon II pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh yang membidangi penyuluhan di Pemerintah Daerah Provinsi,  selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi  untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan pertama kali bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi.

3)      Pejabat eselon II pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan di Kabupaten/Kota, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/kota untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan pertama kali bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten/kota.

  1. Keputusan pengangkatan pertama kali sebagai Penyuluh Pertanian disampaikan kepada calon Penyuluh Pertanian yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya sesuai tatacara yang berlaku.

 

  1. 3.         Ketentuan lain tentang pengangkatan pertama kali
    1. Pengangkatan pertama kali dalam jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dilakukan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil pada unit kerja yang bersangkutan;
    2. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama kali, minimal angka kreditnya dihitung dari ijazah, diklat prajabatan, dan diklat dasar (bila yang bersangkutan telah mengikuti diklat dasar);
    3. Jenjang jabatan Penyuluh Pertanian ditentukan berdasarkan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang telah ditandatangani oleh pejabat penetap;
    4. Selama tunjangan fungsional untuk Penyuluh Pertanian jenjang Pelaksana Pemula (II/a) masih dalam proses, maka yang bersangkutan tetap diberikan tunjangan fungsional umum.

 

  1. 4.         Prosedur pengangkatan pertama kali dapat dilihat pada Bagan 3.

 

  1. C.        PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN

1.      Pejabat yang berwenang

Pejabat yang berwenang mengangkat Penyuluh Pertanian dari jabatan lain adalah:

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian  Pusat.
  2. Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/ Kota.

 

  1. 2.         Tatacara pelaksanaan pengangkatan Penyuluh Pertanian dari jabatan lain
    1. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan (calon Penyuluh Pertanian) menyiapkan berkas usul pengangkatan dari jabatan lain yang terdiri atas :

1)        Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir;

2)        Fotokopi surat keputusan pangkat terakhir;

3)        Surat keterangan melaksanakan tugas di bidang penyuluhan pertanian paling kurang 2 (dua) tahun;

4)        Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun dilihat dari tanggal lahir pada ijazah;

5)        Fotokopi sertifikat diklat dasar fungsional penyuluh pertanian yang dilegalisir;

6)        Fotokopi DP3 tahun terakhir;

7)        Daftar Riwayat Hidup;

8)        Bukti fisik kegiatan di bidang penyuluhan pertanian sesuai peraturan MENPAN tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya yang telah dinilai dan ditetapkan dalam bentuk PAK.

  1. Berkas usul pengangkatan dalam jabatan Penyuluh Pertanian tersebut disampaikan oleh calon Penyuluh Pertanian yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerjanya, untuk diperiksa/diteliti kelengkapan dan kebenaran persyaratannya. Berkas usul tersebut (setelah diberi Surat Pengantar oleh pimpinan unit kerja) dikirimkan kepada :

1)      Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian melalui Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan dari jabatan lain bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Departemen Pertanian.

2)      Pejabat eselon II pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh yang membidangi penyuluhan di Pemerintah Daerah Provinsi,  selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi  untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan dari jabatan lain bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi.

3)      Pejabat eselon II pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan di Kabupaten/Kota, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/kota untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan dari jabatan lain bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten/kota.

  1. Keputusan pengangkatan dari jabatan lain sebagai Penyuluh Pertanian disampaikan kepada calon Penyuluh Pertanian yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku.

 

  1. 3.         Ketentuan lain tentang pengangkatan dari jabatan lain
    1. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dilakukan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Penyuluh Pertanian pada unit kerja yang bersangkutan;
    2. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, angka kreditnya antara lain dihitung dari kegiatan di bidang penyuluhan pertanian paling kurang selama 2 (dua) tahun.
    3. Jenjang jabatan Penyuluh Pertanian ditentukan berdasarkan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang ditandatangani oleh pejabat penetap.

 

  1. D.       ALIH KELOMPOK PENYULUH PERTANIAN

1.      Pejabat yang berwenang

Pejabat yang berwenang menandatangani Keputusan Alih Kelompok Penyuluh Pertanian adalah:

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian  Pusat.
  2. Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/ Kota.

 

2.      Tatacara pelaksanaan alih kelompok Penyuluh Pertanian

a.      Penyuluh Pertanian Terampil menyiapkan berkas usul alih kelompok yang terdiri atas:

1)        Surat keterangan ketersediaan formasi Penyuluh Pertanian Ahli dari otoritas kepegawaian Pusat/Daerah setempat;

2)        Fotokopi ijazah S1/DIV sesuai kualifikasi yang telah dilegalisir;

3)        Fotokopi surat keputusan pangkat terakhir;

4)        Fotokopi sertifikat diklat alih kelompok penyuluh pertanian yang dilegalisir;

5)        Fotokopi DP3 tahun terakhir;

6)        Daftar Riwayat Hidup;

7)        Fotokopi PAK terakhir; dan/atau

8)        Fotokopi HAPAK terakhir;

9)        Fotokopi PAK Alih Kelompok.

b.      Berkas usul pengangkatan dalam jabatan Penyuluh Pertanian tersebut disampaikan oleh Penyuluh Pertanian yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerjanya, untuk diperiksa/diteliti kelengkapan dan kebenaran persyaratannya. Berkas usul tersebut (setelah diberi Surat Pengantar oleh pimpinan unit kerja) dikirimkan kepada  :

1)      Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian melalui Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan secara alih kelompok bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Departemen Pertanian.

2)      Pejabat eselon II pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh yang membidangi penyuluhan di Pemerintah Daerah Provinsi,  selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi  untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan secara alih kelompok bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi.

3)      Pejabat eselon II pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan di Kabupaten/Kota, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/kota untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan secara alih kelompok bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten/kota.

  1. Keputusan Alih Kelompok disampaikan kepada Penyuluh Pertanian yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku.

 

3.      Ketentuan lain tentang pelaksanaan alih kelompok

a.      Alih Kelompok dilakukan hanya apabila tersedia formasi untuk jabatan Penyuluh Pertanian Ahli;

b.      Penyuluh Pertanian Terampil yang akan melaksanakan Alih Kelompok harus terlebih dahulu mengikuti diklat alih kelompok;

c.       Jenjang jabatan Penyuluh Pertanian yang melaksanakan Alih Kelompok ditentukan berdasarkan Penetapan Angka Kredit (PAK) Alih Kelompok yang telah ditandatangani oleh pejabat penetap;

d.      Angka kredit tingkat Terampil yang telah dikali 65%, diperhitungkan sebagai angka kredit pada tugas pokok Penyuluh Pertanian yang Alih Kelompok.

 

4.      Prosedur pelaksanaan alih kelompok dapat dilihat pada Bagan 4.

BAB V

KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT

 

A.      KENAIKAN JABATAN

1.      Pejabat yang berwenang

Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan kenaikan jabatan Penyuluh Pertanian adalah :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian  Pusat.
  2. Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.

 

2.      Persyaratan

Kenaikan jabatan Penyuluh Pertanian dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
  2. Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

3.      Tatacara Kenaikan Jabatan Penyuluh Pertanian

a.      Berkas usul kenaikan jabatan disampaikan oleh Penyuluh Pertanian yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerjanya, untuk diperiksa/diteliti kelengkapan dan kebenaran persyaratannya. Berkas usul tersebut dilengkapi Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja kemudian dikirimkan kepada:

1)      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian bagi Penyuluh Pertanian yang bekerja di Departemen Pertanian;

2)      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian provinsi bagi Penyuluh Pertanian di Pemerintah Daerah Provinsi;

3)      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian kabupaten/kota bagi Penyuluh Pertanian di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

b.      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian melalui Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan kenaikan jabatan bagi Penyuluh Pertanian yang bekerja di lingkungan Departemen Pertanian.

 

c.      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh atau unit kerja penyuluhan pertanian provinsi kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan kenaikan jabatan bagi Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi.

d.      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada Badan Pelaksana Penyuluh atau unit kerja penyuluhan pertanian kabupaten/kota kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan kenaikan jabatan bagi Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

e.        Keputusan kenaikan jabatan (asli) disampaikan kepada Penyuluh Pertanian yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku.

 

4.      Ketentuan-ketentuan lain tentang kenaikan jabatan

a.      Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Penyuluh Pertanian untuk memperoleh kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III dan IV Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/2008, dengan ketentuan :

1)      Paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan

2)      Paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

b.      Penyuluh Pertanian yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit  yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.

c.      Penyuluh Pertanian yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan pangkat pada tahun pertama dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok.

 

5.     Prosedur kenaikan jabatan dapat dilihat pada Bagan 5.

 

B.      KENAIKAN PANGKAT

1.      Pejabat yang berwenang

Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan kenaikan pangkat Penyuluh Pertanian adalah :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian  Pusat.
  2. Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.

2.      Persyaratan

Kenaikan pangkat Penyuluh Pertanian dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Paling kurang 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
  2. Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

3.      Tatacara kenaikan pangkat

a.      Penyuluh Pertanian yang akan mengajukan usul kenaikan pangkat, menyiapkan berkas kelengkapan yang terdiri atas :

1) Fotokopi Kartu Pegawai;

2) PAK (asli) terakhir;

3) Fotokopi surat keputusan jabatan terakhir;

4) Fotokopi surat keputusan pangkat/golongan terakhir;

5) Fotokopi DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.

b.      Berkas usul kenaikan pangkat disampaikan kepada pimpinan unit kerjanya, untuk diperiksa/diteliti kelengkapan dan kebenaran persyaratannya. Berkas usul tersebut dilengkapi Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja kemudian dikirimkan kepada :

1)      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian bagi Penyuluh Pertanian yang bekerja di Departemen Pertanian;

2)      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian provinsi bagi Penyuluh Pertanian di Pemerintah Daerah Provinsi;

3)      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

c.      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian melalui Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan kenaikan pangkat bagi Penyuluh Pertanian yang bekerja di Departemen Pertanian.

d.      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian provinsi mengusulkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan kenaikan pangkat bagi Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi.

e.      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian Kabupaten/Kota mengusulkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan kenaikan pangkat bagi Penyuluh Pertanian yang bekerja di Daerah Kabupaten/Kota.

f.       Proses pengusulan kenaikan pangkat adalah sebagai berikut :

1)      Penyuluh Pertanian Pusat :

Penyuluh Pertanian yang akan naik pangkat menjadi Pengatur Muda Tkt I, golongan ruang II/b sampai dengan Pembina Utama  golongan ruang IV/e diusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk diproses penetapan keputusan kenaikan pangkatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

2)      Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi :

a)      Penyuluh Pertanian yang akan naik pangkat menjadi Pengatur Muda Tkt I, golongan ruang II/b sampai dengan Pembina Tkt I golongan ruang IV/b diusulkan kepada Pejabat pembina kepegawaian daerah provinsi  untuk diproses penetapan keputusan kenaikan pangkatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

b)     Penyuluh Pertanian yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama  golongan ruang IV/e diusulkan kepada Presiden untuk diproses penetapan keputusan kenaikan pangkatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

3)      Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota :

a)      Penyuluh Pertanian yang akan naik pangkat menjadi Pengatur Muda Tkt I, golongan ruang II/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang III/d diusulkan kepada Pejabat pembina kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota untuk diproses penetapan keputusan kenaikan pangkatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

b)      Penyuluh Pertanian yang akan naik pangkat menjadi Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Tkt I golongan ruang IV/b diusulkan kepada Pejabat pembina kepegawaian daerah Provinsi melalui Pejabat pembina kepegawaian daerah Kabupaten/Kota untuk diproses penetapan keputusan kenaikan pangkatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

c)      Penyuluh Pertanian yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama  golongan ruang IV/e diusulkan kepada Presiden melalui Pejabat pembina kepegawaian daerah Provinsi untuk diproses penetapan keputusan kenaikan pangkatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

g.      Keputusan kenaikan pangkat (asli) disampaikan kepada Penyuluh Pertanian yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku.

 

4.      Prosedur  kenaikan pangkat  pejabat   fungsional  dapat dilihat  pada Bagan 6.

 

 

 

BAB VI

PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI

DAN PEMBERHENTIAN

 

A.      PEMBEBASAN SEMENTARA

1.      Pejabat yang berwenang

Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pembebasan sementara Penyuluh Pertanian, adalah :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian Pusat.
    1. Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.
    2. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.

 

2.      Tatacara Pembebasan Sementara

a.      Pembebasan sementara akibat tidak dipenuhinya angka kredit :

1)      untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

2)      untuk pangkat puncak  III/d pada jenjang jabatan Penyuluh Pertanian Penyelia dan pangkat IV/e pada jenjang jabatan Penyuluh Pertanian Utama.

Sekretariat Tim  Penilai terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan 6 (enam) bulan sebelum batas akhir pembebasan sementara, yang ditujukan kepada Pimpinan unit kerja pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dengan tembusan kepada Penyuluh Pertanian yang bersangkutan.

b.      Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada butir a, Penyuluh Pertanian dibebaskan sementara karena :

1)      Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;

2)      Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;

3)      Ditugaskan secara penuh diluar jabatan Penyuluh Pertanian;

4)      Menjalani cuti diluar tanggungan negara; atau

5)      Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

c.      Pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian setelah meneliti dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang ditentukan, secara aktif mengajukan usul pembebasan sementara sebagaimana dimaksud butir a dan b.

d.      Pimpinan unit kerja menerbitkan surat pengantar usul pembebasan sementara sebagai Penyuluh Pertanian kepada :

1)      Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian Pusat;

 

2)      Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi;

3)      Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota  bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.

e.      Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian melalui Kepala Biro yang membidangi  kepegawaian memproses usul pembebasan sementara sampai dengan terbitnya keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian.

f.       Sekretaris Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota melalui Pejabat yang membidangi kepegawaian memproses usul pembebasan sementara sampai dengan terbitnya keputusan Sekretaris Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

g.      Keputusan pembebasan sementara (asli) disampaikan kepada Penyuluh Pertanian yang bersangkutan melalui Pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku.

 

3.        Ketentuan-ketentuan lain tentang pembebasan sementara

a.      Penyuluh Pertanian yang dibebaskan sementara diberhentikan tunjangan jabatan fungsionalnya.

b.      Sambil menunggu surat keputusan pembebasan sementara dari pejabat yang berwenang, Pimpinan Unit Kerja Penyuluh Pertanian yang bersangkutan, menerbitkan surat keterangan pemberhentian tunjangan jabatan fungsional terhitung sejak :

1)     dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;

2)     diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;

3)     ditugaskan secara penuh di luar jabatan penyuluh pertanian;

4)     menjalani cuti di luar tanggungan negara;

5)     tidak mampu memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah 5 (lima) tahun dalam jabatan/pangkat tertentu; atau

6)     bulan ketujuh bagi yang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

 

4.      Prosedur pembebasan sementara dari jabatan Penyuluh Pertanian dapat dilihat pada Bagan 7.

 

B.   PENGANGKATAN KEMBALI

1.      Pejabat yang berwenang

Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pengangkatan kembali Penyuluh Pertanian, adalah :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian  Pusat.
  2. Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.

 

  1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.

 

2.      Tatacara penetapan pengangkatan kembali sebagai Penyuluh Pertanian

a.      Penyuluh Pertanian yang bebas sementara karena belum dapat memenuhi angka kredit sampai batas waktu yang ditentukan, apabila telah memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk naik jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, mengajukan usul pengangkatan kembali sebagai Penyuluh Pertanian dengan melampirkan :

1)        Fotokopi keputusan pembebasan sementara;

2)        Fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;

3)        Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir sebelum bebas sementara sebagai penyuluh pertanian; dan

4)        Fotokopi Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) terakhir sebelum bebas sementara sebagai penyuluh pertanian; dan

5)        Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) yang diperoleh pada masa bebas sementara.

b.      Penyuluh Pertanian yang bebas sementara karena hal lain diluar  angka kredit, apabila telah selesai menjalani pembebasan sementara, mengajukan usul pengangkatan kembali dengan melampirkan:

1)      Fotokopi keputusan pembebasan sementara;

2)      Fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;

3)      Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir sebelum bebas sementara sebagai penyuluh pertanian; dan

4)      Fotokopi Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) terakhir sebelum bebas sementara sebagai penyuluh pertanian; dan

5)      Fotokopi keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; atau

6)      Fotokopi keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau

7)      Fotokopi keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan telah diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil pada unit kerjanya semula; atau

8)      Fotokopi keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani tugas diluar jabatan Penyuluh Pertanian dan telah ditugaskan kembali pada unit kerjanya semula; atau

9)      Fotokopi keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani tugas belajar dan telah ditugaskan kembali pada unit kerjanya semula.

c.      Pimpinan unit kerja setelah meneliti dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang ditentukan, melanjutkan usul pengangkatan kembali kepada:

1)      Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;

2)      Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi;

3)      Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota  bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota;

d.      Keputusan pengangkatan kembali (asli) disampaikan kepada Penyuluh Pertanian yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja.

 

3.      Ketentuan lain dalam pengangkatan kembali sebagai Penyuluh Pertanian

a.      Penyuluh Pertanian yang melaksanakan tugas pokok dan pengembangan profesi pada saat bebas sementara karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat, atau ditugaskan secara penuh di luar jabatan Penyuluh Pertanian, atau menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan, tetap dapat dinilai angka kreditnya pada saat yang bersangkutan sudah diangkat kembali ke dalam jabatan Penyuluh Pertanian.

b.      Angka kredit yang dapat diperhitungkan selama bebas sementara sebagaimana huruf (a) adalah angka kredit dari tugas pokok dan pengembangan profesi.

 

4.      Prosedur pengangkatan kembali ke dalam jabatan Penyuluh Pertanian dapat dilihat pada Bagan 8.

 

C.      PEMBERHENTIAN

1.      Pejabat yang berwenang

Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pemberhentian Penyuluh Pertanian, adalah :

a)      Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian.

b)      Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.

c)      Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.

 

2.      Tatacara pemberhentian dari jabatan Penyuluh Pertanian    

a.      Penyuluh Pertanian Pusat.

Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian mengusulkan Penyuluh Pertanian yang telah memenuhi syarat untuk diberhentikan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian melalui Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk memproses sampai dengan terbitnya Keputusan Pemberhentian dari jabatan Penyuluh Pertanian

b.      Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.

Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian di Provinsi mengusulkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi melalui Pejabat eselon II yang membidangi  kepegawaian untuk memproses sampai dengan terbitnya Keputusan Pemberhentian dari jabatan Penyuluh Pertanian.

c.      Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.

Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian di Kabupaten/ Kota mengusulkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota melalui Pejabat eselon II yang membidangi  kepegawaian untuk memproses sampai dengan terbitnya Keputusan Pemberhentian dari jabatan Penyuluh Pertanian.

d.      Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian di Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota setelah meneliti,  memeriksa kelengkapan, dan kebenaran persyaratan yang ditentukan, meneruskan usul pemberhentian sebagai Penyuluh Pertanian kepada :

1)      Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;

2)      Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi;

3)      Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota  bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.

e.      Usulan pemberhentian dilampiri dengan :

1)      Fotokopi keputusan kepangkatan terakhir; dan

2)      Fotokopi keputusan jabatan sebagai Penyuluh Pertanian terakhir; dan

3)      Fotokopi :

a)      Keputusan hukuman disiplin; atau

b)      Rekomendasi dari Ketua Tim Penilai bahwa Penyuluh Pertanian yang bersangkutan tidak dapat memperoleh angka kredit yang dipersyaratkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan; atau

c)      Surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa Penyuluh Pertanian yang bersangkutan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional di bidang penyuluhan pertanian.

f.       Keputusan pemberhentian (asli) disampaikan kepada Penyuluh Pertanian yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja.

 

3.       Ketentuan-ketentuan lain dalam pemberhentian sebagai Penyuluh Pertanian

Pemberhentian dari jabatan Penyuluh Pertanian dilakukan apabila :

a.      Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya, karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

b.      Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya, karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan pada pangkat puncak jenjang Penyelia (III/d) dan jenjang Utama (IV/e).

c.      Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.

 

d.      Tidak memperoleh sertifikat diklat dasar fungsional dibidang penyuluhan pertanian setelah 2 (dua) tahun diangkat sebagai Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama kali.

e.      Penyuluh Pertanian yang diberhentikan dari jabatannya, dapat dinaikkan pangkat secara reguler, apabila :

1)        Pangkat yang bersangkutan masih dalam batas jenjang pangkat berdasarkan pendidikannya; dan

2)        Minimal 6 (enam) bulan setelah keputusan pemberhentian; dan

3)        Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 35/Permentan/OT.140/7/2009

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL

PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang    :      a.    bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 41.1/Kpts/OT.210/2/2000 telah ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;

b.    bahwa untuk tertib administrasi kepegawaian dan kelancaran kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian, perlu meninjau kembali Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;

Mengingat       :      1.    Undang-Undang   Nomor 8  Tahun 1974  tentang  Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4660);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberitahuan/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2797);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor  7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098), sebagaimana  telah sepuluh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 23);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4015), juncto Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4332);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4016), juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4192);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4017), juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002,   (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4193);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4019);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
  13. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang  Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  14. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
  15. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia juncto dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
  16. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
  17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/ OT.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/1/2007;
  18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/ 9/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/ OT.140/1/2007;
  19. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara    Nomor PER/02/MENPAN/2/2007 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
  20. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 54/Permentan/OT.210/11/2008 dan Nomor 23A TAHUN 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :      PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA;

 

Pasal 1

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari  Peraturan ini.

 

Pasal 2

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dasar bagi petugas kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit dan pejabat lainnya dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.

 

Pasal 3

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Pertanian Nomor 41.1/Kpts/OT.210/2/2000 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

 

 

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal  24 Juli 2009

 

MENTERI PERTANIAN,

 

 

 

 

 

ANTON APRIYANTONO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada Yth. :

 

  1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
  2. Menteri Dalam Negeri.
  3. Kepala Badan Kepegawaian Negara,
  4. Gubernur Provinsi di seluruh Indonesia,
  5. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia,
  6. Pimpinan Unit Kerja Eselon I lingkup Departemen Pertanian.

SISTEM PENILAIAN ANGKA KREDIT TERBARU BAGI PENYULUH PERTANIAN

RUMUSAN

BIMBINGAN TEKNIS TIM PENILAI ANGKA KREDIT

JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

Tanggal 28 – 31 Maret  2012 di PPMKP Ciawi – Bogor

 

Memperhatikan arahan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian dan pemaparan dari Narasumber serta hasil diskusi kelompok peserta pertemuan telah dirumuskan  sebagai berikut :

  1. Untuk mewujudkan empat sukses Pembangunan Pertanian maka diperlukan  Sistem Penyuluhan Pertanian yang optimal meliputi: 1) Kelembagaan Penyuluhan; 2) Ketenagaan Penyuluh; 3) Petani dan Kelembagaan Petani; 4) Penyelenggaraan Penyuluhan; 5) Sarana-Prasarana dan Pembiayaan Penyuluhan;
  2. Motivasi intrinsik penyuluh pertanian harus dimiliki oleh Penyuluh dalam rangka Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Penyuluh Pertanian melalui: 1) Diklat, Sertifikasi Profesi, Pendidikan dan Pembinaan Karier; 2) Dukungan Peraturan Perundang-undangan; 3) Dukungan Sarana – Prasarana dan Pembiayaan; 4) Dukungan kebijakan, program dan kegiatan penyuluhan
  3. Di beberapa daerah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih belum memahami prosedur penilaian angka kredit jabatan fungsional penyuluh pertanian, sehingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu mensosialisasikan Peraturan Menpan No. 02 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.
  4. Formulir Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) dan Penetapan Angka Kredit (PAK)  perlu dilengkapi dengan butir penghargaan sebagai Penyuluh Teladan untuk unsur utama 80% dan unsur penunjang 20 % dari angka kredit untuk kenaikan jenjang/pangkat setingkat lebih tinggi. Hal ini akan dijadikan bahan pembahasan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  5. PERPRES : Nomor 55 Tahun 2010 tentang Batas Usia Pensiun (BUP), operasional pelaksanaannya di daerah masih beragam (Penyuluh di pensiunkan pada usia 56 tahun). Untuk mengatasi hal tersebut, maka instansi  yang menangani penyuluhan pertanian segera menginventarisir para Penyuluh Pertanian yang umurnya sudah mendekati 56 tahun agar dibuatkan posisi kronologis penyuluh pertanian berdasarkan  data-data sebagai berikut : 1) Nama, NIP, Jabatan, Pangkat/TMT, Angka kredit terakhir; 2) Kronologis angka kredit; 3) Surat keterangan tidak pernah melaksanakan tindakan indisipliner dari Pimpinan Unit Kerja. Data-data tersebut ditujukan kepada  Badan Kepegawaian Daerah dan Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kementerian Pertanian agar dapat menindak lanjuti  ke Badan Kepegawaian Daerah seluruh Indonesia.
  6. Berdasarkan hasil diskusi kelompok disepakati hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian angka kredit jabatan fungsional penyuluh pertanian sebagai berikut :
    1. a.         Unsur pendidikan/diklat

1)        Ijasah pendidikan formal dibidang pertanian dapat dinilai selama belum pernah diajukan angka kreditnya.

2)        Surat ijin belajar dikeluarkan oleh pimpinan unit kerja atau sesuai dengan aturan daerah setempat.

3)        Diklat penyuluh pertanian selama 16 – 29 jam pelajaran dinilai 0,5 dengan melampirkan bukti foto copy sertifikat pelatihan yang  dilegalisir

  1. b.        Unsur persiapan penyuluhan pertanian

Penyusunan programa penyuluhan pertanian secara berjenjang.

1)        Seluruh penyuluh pertanian wajib menyusun programa penyuluhan pertanian yang diberi nilai berdasarkan  jenjang jabatan.

2)        Perlu ada koordinasi dan sinergitas antara penyuluh pertanian di BPTP dengan penyuluh pertanian dibakorluh/kelembagaan yang membidangi penyuluhan dalam menyusun programa.

  1. c.         Unsur pelaksanaan penyuluhan pertanian

1)        Kunjungan tatap muka:

Jumlah maksimal setahun berdasarkan sistem LAKU:

–       Jumlah kunjungan tatap muka ke petani + kelompok/gapoktan + massal untuk Penyuluh Pertanian Kecamatan maksimal dalam setahun 160 kali (4 hari x 4 minggu x 10 bulan).

–       Jumlah kunjungan tatap muka ke petani + kelompok/gapoktan + massal untuk Penyuluh Pertanian Kabupaten maksimal dalam setahun 120 kali (3 hari x 4 minggu x 10 bulan).

–       Jumlah kunjungan tatap muka ke petani + kelompok/gapoktan + massal untuk Penyuluh Pertanian Provinsi maksimal dalam setahun 80 kali (2 hari x 4 minggu x 10 bulan).

–       Jumlah kunjungan tatap muka ke petani + kelompok/gapoktan + massal untuk Penyuluh Pertanian Pusat maksimal dalam setahun 40 kali (1 hari x 4 minggu x 10 bulan).

–       Setiap kunjungan tatap muka harus ada formulir A dan hasil pekerjaan (materi, masalah, pemecahan masalah, rencana tindak lanjut, dll), tanpa lampiran daftar hadir petani.

2)        Menumbuhkan/mengembangkan kelembagaan petani; (Kelompoktani, Gapoktan, Asosiasi, Korporasi)

Bukti:    Ada berita acara dalam menumbuhkan/mengembangkan kelembagaan petani, dan melampirkan SK penempatan wilayah binaannya

3)        Kemitraan 

Bukti:    Surat Keterangan yang ditandatangani oleh penyuluh yang bersangkutan dan pimpinan kelembagaan petani, serta melampirkan fotocopi MOU dan dilegalisir.

4)        Penilaian perlombaan petani/kelompoktani/gapoktan, penyuluh pertanian, dinilai masing-masing berdasarkan kesatuan wilayah.

  1. d.        Unsur pengembangan penyuluhan pertanian

Pedoman/juklak/juknis dianggap resmi apabila ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja atau pejabat yang ditunjuk  disertai surat tugas dan formulir A.

  1. e.         Unsur pengembangan profesi

1)        Karya Tulis Ilmiah (KTI) berbentuk buku dan naskah mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 34/Permentan/OT.140/6/2011, tanggal 20 Juni 2011.

2)        Sosialisasi Permentan Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011 segera dilaksanakan dan segera disusun  petunjuk teknis dalam penyusunan KTI Pertanian;  

3)        Keterampilan penyuluh pertanian dalam menulis KTI masih rendah, sehingga diperlukan peningkatkan keterampilan dalam penulisan KTI secara mandiri dan melalui pelatihan penulisan KTI.

4)        Penyuluh Pertanian belum memahami pengertian saduran sehingga perlu  mempelajari Permentan nomor 35/Permentan/OT.140/7/2009.

5)        Penyuluh Pertanian dalam mengajukan saduran  harus melampirkan foto copy bagian yang disadur  dari  sumber/buku aslinya.

6)        Usulan memberikan konsultasi dibidang pertanian dalam bentuk konsep harus melampirkan  bukti fisik berupa laporan yang berisi permasalahan dan solusinya berdasarkan referensi, mencantumkan identitas sasaran/klien dilengkapi nomor telepon yang dapat dihubungi, dan dilampiri surat tugas dari pimpinan unit kerja.

  1. f.          Unsur Penunjang

1)        Seminar/lokakarya :

a)     Bukti fisik sebagai pemrasaran dalam seminar/lokakarya yaitu  : Sertifikat lokakarya yang diikuti, makalah yang disajikan dan Surat Tugas (kalau ada).

b)     Dalam suatu kegiatan seminar/lokakarya seseorang penyuluh bertindak sebagai penyaji dan moderator/pembahas/peserta, maka yang dinilai adalah angka kredit tertinggi.

c)      Apabila dalam satu hari ada dua kegiatan seminar yang berbeda dan diikuti oleh seorang penyuluh, maka penyuluh tersebut mendapat nilai dari dua kegiatan tersebut.

  1. g.        Pelaksanaan tugas penyuluh

1)        Penyuluh pertanian dalam melaksanakan tugas penyuluhan dapat  mengerjakan :

  1. butir kegiatan satu/dua tingkat dibawah jenjang jabatannya memperoleh angka kredit 100%,
  2. butir kegiatan satu tingkat diatas jenjang jabatannya memperoleh angka kredit 80%
  3. butir kegiatan dua tingkat diatas jenjang jabatannya memperoleh angka kredit 40%

2)        Penyuluh Pertanian Ahli tidak memperoleh angka kredit apabila mengerjakan  butir kegiatan Penyuluh Pertanian Terampil atau sebaliknya.

3)        Seluruh kegiatan yang dilaksanakan harus dilengkapi dengan surat tugas dari Pimpinan Unit Kerja dan bukti fisik sesuai Formulir  yang dipersyaratkan.

  1. Dalam pertemuan ini telah dihasilkan kesepakatan yang digunakan oleh Tim Penilai Angka Kredit sebagai acuan dalam penilaian angka kredit jabatan fungsional penyuluh pertanian.

Ciawi, 31 Maret 2012

  Tim Perumus.

INFO PELATIHAN PENYULUH PERTANIAN KABUPATEN BANYUWANGI

  1. Diklat Pelatihan Pengolahan Daging Angkatan I tanggal 11-17 Maret 2012 di Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu Jln. Songgoriti No.24 Batu. PPL yang berangkat Fajriyah Ulva dari Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Rogojampi.
  2. Diklat Pengolahan Hasil Ternak (Keju, Kefir, Yoghurt) tanggal 18-17 Maret 2012 di Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu Jln. Songgoriti No.24 Batu. PPL yang berangakat EVA ERMAWATI, S.TP dari Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Tegaldlimo.
  3. Diklat Pengolahan Jerami Sebagai Pakan Sapi Angkatan I tanggal 20-26 Maret 2012 di Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu Jln. Songgoriti No.24 Batu. PPL yang berangkat BAMBANG DWIJATMIKO dari Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Cluring

Berita Duka

Inalilahi wa inalilahi rojiun…..telah meninggal dunia bapak Tatang Soeharjono Penyuluh Pertanian Banyuwangi dengan wilayah binaan Desa Kalipuro Kecamatan Kalipuro. Kami segenap keluarga besar penyuluh pertanian Kabupaten Banyuwangi menyampaikan rasa bela sungkawa dan merasa kehilangan. Semoga amal dan ibadahnya diterima disisi-Nya dan Keluarga yang ditinggalkan diberi ketabaha….amin….

 

PERUBAHAN IKLIM YANG BERPENGARUH TERHADAP TANAMAN PADI

A.  Perubahan Suhu

Laju akumulasi fotosintat bersih untuk kebanyakan tanaman tropik, terutama yang termasuk ke dalam kelompok tanaman C-III, cenderung turun dengan meningkatnya suhu udara. Oleh sebab itu, peningkatan suhu akibat perubahan iklim sangat berpengaruh terhadap produktivitas tanaman, terutama tanaman semusim dan meningkatnya serangan hama penyakit.

B. Kejadian Iklim Ekstrim (Anomali)

Kejadian Iklim Ekstrim (Anomali) Selain menurunkan produktivitas, pergeseran musim dan peningkatan intensitas kejadian iklim ekstrim, terutama kekeringan dan kebanjiran, juga menjadi penyebab penciutan dan fluktuasi luas tanam serta memperluas areal pertanaman yang akan gagaI panen, terutama tanaman pangan dan tanaman semusim lainnya. Oleh sebab itu perubahan iklim dan kejadian iklim ekstrim seperti EI-Nino dan La-Nina akan mengancam ketahanan pangan nasional, dan keberlanjutan pertanian pada umumnya. Sebagai gambaran, satu kali kejadian EI-Nino (Iemah-sedang) dapat menurunkan produksi padi nasional sebesar 2-3%. Jika iklim ekstrim diikuti oleh peningkatan suhu udara maka penurunan produksi padi akan lebih tinggi.

C. Peningkatan Permukaan Air Laut

Selain akan menciutkan luas lahan pertanian akibat terendam air laut, peningkatan permukaan air laut juga akan meningkatkan salinitas (kegaraman) tanah sekitar pantai. Salinitas pada tanah bersifat racun bagi tanaman sehingga mengganggu fisiologis dan fisik pada tanaman, kecuali tanaman / tumbuhan laut dan pantai atau varietas adaptif. Salinitas pada padi sangat erat kaitannya dengan keracunan logam berat, terutama Fe dan AI. Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai garis dan hamparan pantai yang sangat panjang, sehingga penciutan lahan pertanian akibat peningkatan permukaan air laut menjadi sangat luas.

CONTOH – CONTOH DAMPAK PERUBAHAN IKLIM TERHADAP TANAMAN PADI

 Peningkatan Populasi Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)

Dunia sedang hangat mendiskusikan perubahan iklim yang ditandai oleh pemanasan global akibat peningkatan kadar karbondioksida (CO2) atmosfer. Tentunya hama dan penyakit tidak lepas dari pengaruh perubahan iklim tersebut. Karena keberadaan hama dan penyakit sangat dipengaruhi dinamika iklim.

Hingga saat ini belum ada penelitian komprehensif tentang hubungan perubahan iklim dan hamapenyakit di lapangan. Namun, tanda-tanda di lapangan menunjukkan kaitan kuat antara masalah hama dan penyakit dengan perubahan iklim yang terjadi. Dalam tiga tahun terakhir terjadi beberapa perubahan persoalan hama dan penyakit di Indonesia, terkait peningkatan dan penurunan serangan hama/penyakit.

Peningkatan Populasi atau Serangan

Pada kondisi ini hama-penyakit menjadi makin merusak, atau tingkat kerusakannya menjadi lebih besar. Penyakit yang meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir adalah penyakit kresek pada padi yang disebabkan oleh bakteri Xanthomonas oryzae pv. oryzae. Dalam diskusi dengan 45 kelompok tani di 25 kabupaten dan kota di Jawa tahun 2007, menunjukkan bahwa hampir di semua daerah terjadi peningkatan penyakit kresek pada padi selama lima tahun terakhir.

Data Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan Departemen Pertanian juga menunjukkan hal serupa. Tanaman yang diserang, daunnya menjadi kering dan bobot gabah saat panen turun drastis. Hebatnya lagi, saat ini penyakit serupa juga ditemukan di pegunungan, seperti di sekitar Bogor, dan Bumijawa, Tegal. Bakteri ini sangat cocok pada suhu tinggi (suhu optimum 30ºC), dan menyebar lewat percikan air. Sehingga tidak heran suhu dan curah hujan yang lebih tinggi memacu perkembangannya. Tamrin Khamidi (petani di Margasari, Tegal) dan Sukamto (petugas penyuluh lapangan dan juga petani di Bumijawa, Tegal) menyatakan penyakit ini mengganas dua tahun terakhir. Gabah yang dipanen tahun 2007 walaupun kelihatan banyak, tetapi bobotnya berkurang 50 persen.

Salah satu faktor iklim yang berpengaruh terhadap hama adalah banjir. Beberapa hama/patogen ditularkan aliran air. Contohnya hama padi keong emas, di persawahan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tahun 2008. Suwito (50 th) dan Suyanto (26 th)—keduanya petani di Desa Tinawun Malo, Bojonegoro—menyatakan sebelumnya tidak ada hama keong emas di daerahnya. Namun setelah banjir besar tahun 2007, tiba-tiba menjadi banyak dan merusak tanaman padi muda. Studi yang dilakukan Pusat Kajian Pengendalian Hama Terpadu IPB tahun 1999 pada 90 titik di tiga kabupaten di Jawa Barat—yaitu Karawang, Indramayu, dan Tasikmalaya— juga menunjukkan bahwa sawah-sawah yang terkena banjir pada musim sebelumnya berpeluang lebih besar mengalami ledakan hama wereng coklat.

Dunia sedang hangat mendiskusikan perubahan iklim yang ditandai oleh pemanasan global akibat peningkatan kadar karbondioksida (CO2) atmosfer. Tentunya hama dan penyakit tidak lepas dari pengaruh perubahan iklim tersebut. Karena keberadaan hama dan penyakit sangat dipengaruhi dinamika iklim.

Fakta tersebut menunjukkan adanya kaitan perubahan iklim seperti peningkatan suhu dengan masalah hama dan penyakit di Indonesia. Namun, untuk memahami masalah secara menyeluruh perlu pengkajian khusus dan dalam tentang dampak iklim terhadap perubahan hama dan penyakit. Sehingga dapat dirumuskan langkah antisipasi yang tepat, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Dalam keadaan kelembaban tinggi penyakit hawar pelepah dapat berkembang secara cepat. Sedangkan untuk Wereng cokelat dapat berkembang dalam keadaan curah hujan yang tinggi.

 Penurunan Produksi dan Produktivitas

Banjir dan kekeringan yang disebabkan perubahan iklim dapat pertanian mempengaruhi produksi Pertanaman mengalami puso, mempengaruhi produksi pangan secara lokal maupun nasional. Data luas tanaman padi yang terkena dampak banjir dapat dilihat dalam table berikut

 

No

Propinsi

Th.2005

Th.2006

Jumlah

T

P

T

P

T

P

1

N. Aceh Darussalam

31,670

5,341

7,194

2,312

38,864

7,653

2

Sumatera Utara

7,059

2,472

9,527

1,453

16,586

3,925

3

Sumatera Barat

1,552

328

2,643

785

4,195

1,113

4

Riau

423

17

21

9

444

26

5

Jambi

2,053

1,019

459

290

2,512

1,309

6

Sumatera Selatan

47,080

28,040

12,636

3,561

59,716

31,601

7

Begkulu

1,954

1,005

64

2,018

1,005

8

Lampung

26,840

23,000

5,636

704

32,476

23,704

9

DKI Jakarta

10

Jawa Barat

30,518

5,195

101,611

38,055

132,129

43,250

11

Jawa Tengah

14,542

1,707

33,384

14,943

47,926

16,650

12

DI Yogyakarta

1,540

65

302

9

1,842

74

13

Jawa Timur

5,010

850

18,667

8,533

23,677

9,363

14

Bali

15

Nusa Tenggara Barat

1,577

423

1,553

605

3,130

1,028

16

Nusa Tenggara Timur

209

209

17

Kalimantan Barat

19,150

598

1,681

32

20,831

630

18

Kalimantan Tengah

14,725

4,045

97

14,822

4,045

19

Kalimantan Selatan

20,558

5,531

25,508

13,137

46,066

18,668

20

Kalimantan Timur

945

250

431

180

1,376

430

21

Sulawesi Utara

3,315

580

3,315

580

22

Sulawesi  Tengah

95

15

963

737

1,058

752

23

Sulawesi Selatan

8,316

325

24,095

16,790

32,411

16,915

24

Sulawesi Tenggara

25

Maluku

26

Maluku Utara

33

33

27

Papua

28

Banten

9,835

159

12,613

2,192

22,448

2,351

29

Gorontalo

23

375

95

398

95

 

Indonesia

245,497

80,384

262,984

104,802

508,481

185,186

Total lahan sawah yang terendam banjir pada tahun 2005 -2006 seluas 508,481 Ha sedangkan yang terkena puso sebesar 185,186 Ha. Total lahan sawah yang terkena kekeringan di seluruh Indonesia berjumlah 546,252 Ha sedangkan yang terkena puso seluas 108.397 Ha

Sedangkan luas kekeringan pada tanaman padi musim tanam 1997 – 2009 (april-september) yang diakibatkan musim kemarau dapat dilihat pada grafik dibawah ini:

Dari luas lahan pertanian yang terkena dampak banjir dan kekeringan tersebut diatas mengakibatkan penurunan produksi dan produktivitas

STRATEGI ANTISIPASI PERUBAHAN IKLIM TERHADAP TANAMAN PADI

Untuk menghadapi penyimpangan iklim, Departemen Pertanian telah menyusun strategi antisipasi dan penanggulangan yang di pilah atas:(a) strategi antisipasi, (b) strategi mitigasi, dan (c) stratgi Adaptasi.

Strategi antisipasi ditujukan untuk menyiapkan strategi mitigasi dan adaptasi berdasarkan kajian dampak perubahan iklim terhadap (a) sumbrdaya peranian seperti pola curah hujan dan musim (aspek klimatologis), sistem hidrologi dan sumberdaya air (aspek hidrologis), keragaan dan penciuan luas lahan pertanian di sekitar pantai; (b) infrastruktur/sarana dan prasarana pertanian, terutama sistemirigasi, waduk; (c) sistem produksi pertanian, terutama sistem usahatani dan agribisnis, pola tana, produktivitas, pergeseran jenis dan varietas dominan, produksi; dan (d) aspek sosial-ekonomi dan budaya.

Berdasarkan kajian tersebut ditetapkan strategi yang harus ditempuh dalam upaya: (a) mengurangi laju perubahan iklim (mitigasi) melalui penyesuaian dan perbaikan aktivitas/praktek dan teknologi pertanian, dan (b) mengurangi dampak perubahan iklim terhadap sistem dan produksi pertanian melalui penyesuaian dan perbaikan infrastruktur (sarana dan prasarana) pertanian dan penyesuaian aktivitas teknologi pertanian (adaptasi).

Strategi mitigasi. Walaupun tidak sepenuhnya benar, sebagai emitor terbesar oksigen (O2) dari hutan dan areal pertaniannya, upaya mengurangi (mitigasi) GRK, antara lain melalui:(a) CDM (Clean Development Mechanism),(b) perdagangan karbon melalui pengembangan teknologi budidaya yang mampu menekan emisi GRK, dan (c) penerapan teknologi budidaya seperti penanaman varietas dan pengelolaanlahan dan air dengan tingkat emisi GRK yang lebih rendah.

Strategi adaptasi adalah pengembangan berbagai upaya yang adaptif dengan situasi yang terjadi akibat dampak perubahan iklim terhadap sumberdaya infrastruktur dan lain-lain melalui (a) reinventarisasidan redeleniasi potensidan karakterisasi sumberdaya lahan dan air; (b) penyesuaian dan pengembangan infrastruktur pertanian, terutama irigasi sesuai dengan perubahan sistem hidrologi dan potensi sumberdaya air; (c) penyesuaian sistem usahatani dan agribisnis, terutama pola tanam, jenis tanaman dan arietas, dan sistem pengolahan tanah.

Varietas Unggul Rendah Emisi GRK

Padi sawah termasuk salah satu sumber utama emisi gas metan, dengan olume emisi berkisarantara 20-100 Tg CH4 per tahun.Emisi gas metan dari lahan sawah ditentukan oleh perbedaan sifat fisiologi dan morfologi varietas padi. Kemampuan varietas mengemisi gas CH4 bergantung kepada rongga aerenkhima, jumlah anakan, biomassa,sistem perakaran, dan aktivitas metabolisme. Penelitian pada lahan sawah tadah hujan dalam periode 1996-2000 menunjukkan varietas Ciherang, Cisantana, Tukad Balian, dan Way Apo Buru menghasilkan emisi gas CH4 yang rendah. Keempat varietas juga tahan terhadap hama dan penyakit utama, antara lain wereng coklat biotipe 2 dan biotipe 3.

Teknologi Pemupukan, Pengelolaan Tanah dan air

Emisi gas metan dapat direduksi hingga 17,3% dengan penggunaan pupuk ZA, sedangkan dengan pupuk urea pril hanya mereduksi 8,0% dibandingkan dengan pertanaman padi tanpa pupuk urea.

Teknologi tanpa olah tanah mampu mereduksi laju emisi gas metan 31,5-63,4% dibanding teknologi olah tanah sempurna. Demikian juga teknologi irigasi berselang (intermitten irrigation), selain menghemat air, juga berperan dalam mereduksi emisi gas metan 34,3-63,8% dibandingkan dengan pertanaman yang digenangi terus menerus.

Inovasi Teknologi Adaptif Menghdapi Perubahan Iklim

B.1. Kalender Tanam: Penyesuaian Waktu Tanam dan Pola Tanam

Penyesuaian waktu tanam dan pola tanam merupakan pendekatan strategis dalam mengurangi atau menghindari dampak perubahan iklim akibat pergeseran musim tanam dan perubahan pola curah hujan. Waktu tanam dan pola tanam disusun berdasarkan beberapa skenario perubahan iklim, khususnya pola dan jumlah curah hujan. Kalender tanam disajikan dalam entuk data tabular per kecamatan dan spasial (peta skala 1: 250.000).

Kalender tanam menggambarkan potensi pola dan waktu tanam untuk tanaman pangan, terutama padi, berdasarkan potensi dinamika sumberdaya iklim dan air. Peta ini disusun untuk mendukung keberhasilan Program Ketahanan Pangan Nasional dan Program Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN), terutama dalam menghindari resiko anomali dan perubahan iklim.

Kalender tanam disusunberdasarkan kondisi pola tanam petani saat ini (eksisting), dan tiga skenario kejadian iklim, yaitu tahun basah (TB), tahun normal (TN), dan tahun kering (TK). Dalam penggunaannya, peta kalender tanam akan dilengkapi dengan prediksi iklim, agar diketahui kejadian iklim yang akan datang, sehingga perencanaan tanam dapat disesuaikan dengan kondisi sumberdaya iklim dan air.

Manfaat dan Sasaran

(1)  Menentukan waktu tanam setiap musim (MH, MK I, dan MK II) pada setiap kecamatan berdasarkan kondisi iklim (basah/La-Nina, kering/El-Nino, atau normal)

(2)  Menentukan pola dan rotasi tanaman pada setiap kecamatan berdasarkan potensi sumberdaya iklim dan air.

(3)  Menjadi pedoman dalam menetapkan strategi penyiapan dan distribusi sarana produksi

(4)  Mendukung perencanaan tanam, khususnya untuk tanaman pangan guna mengurangi resiko kerugian akibat pergeseran musim dan perubahan pola curah hujan.

Keunggulan

(1)  Dinamis, karena disusun berdasarkan beberapa kondisi iklim.

(2)  Operasional pada skala kecamatan

(3)  Spesifik lokasi, karena mempertimbang-kan kondisi sumberdaya iklim dan air setempat.

(4)  Mudah diperbaharui

(5)  Mudah dipahami oleh pengguna, karena disusunsecara spasial dan tabular dengan uraianyang jelas.

Varietas Padi Toleran Salinitas

Pada tanaman padi, salinitas identik dengan keracunan logam berat, terutama Fe dan Al. Beberapa varietas dan galur padi toleran salinitas: Way Apo Buru, Margasari, Lambur, GHTS-1, GHTS-2.

Beberapa varietas padi dan palawija yang selain tahan terhadap hama dan penyakit utama juga toleran kekeringan. Varietas unggul padi yang terbukti toleran kekeringan adalah Dodokan, Silugonggo, galur harapan S 3382 dan BP 23. Dan yang terbaru adalah INPARI

Varietas Padi Toleran Rendaman

Padi toleran rendaman diperlukan untuk dikembangkan pada lahan rawa. Beberapa galur yang terbukti toleran genangan adalah GH TR1, IR69502-6-SRN-3-UBN-1-B-1-3, IR70181-5-PMI-1-2-B-1, IR 70213-9-CPA-12-UBN-2-1-3-1, IR70215-2-CPA-2-1-B-1-2 dan yang terbaru adalah INPARA 4 dan INPARA 5

Teknologi Pengelolaan Air dan Iklim

Dalam upaya mengantisipasi perubahan iklim, Badan Litbang Pertanian telah menghasilkan dan mengembangkan berbagai teknoloi pengelolaan sumberdaya air, antara lain teknologi panen air (water harvesting), teknologi pemanfaatan air secara efisien melalui sistem irigasi tetes di tingkat desa dengan membangun Jaringan Irigasi Tingkat Desa/JIDES, dan di tingkat usahatani dengan membangun Jaringan Irigasi Tingkat Usahatani/JITUT, teknologi prediksi iklim, dan teknologi penentuan masa tanam danpola tanam.

Teknologi Panen Hujan

Panen hujan didasarkan atas prinsip penampungan kelebihan air pada musim hujan dan memanfaatkannya pada musim kemarau untuk pengairan tanaman. Teknologi panen hujan yang sudah berkembang penerapannya embung dan dam parit.

Teknologi Irigasi

Efisiensi penggunaan air pada lahan yang diirigasi macak-macak dan digenangi terus-menerus

 

Perlakuan

Efisiensi penggunaan air

(kg GKG/ha/mm air)

MH 1980/81

MK 1980 & 1981

Penggenangan*)

1,97

2,96

Macak-macak

3,42

9,53

*)  Penggenangan terus-menerus setinggi 5 cm

C.2.2. Irigasi Bergilir

Tabel 2. Rata-rata hasil padi dan efisiensi penggunaan  air irigasi

Uraian

Efisiensi hasil (kg padi/m3

Hasil padi (t/ha)

Air hanya untuk pertumbuhan tanaman

Air untuk penyiapan lahan pertumbuhan tanaman

Kaliwanangan

–    Rotasi

–    Terus-menerus

3,67

3,66

0,22

0,20

0,13

0,12

Gomez

–    Rotasi

–    Terus-menerus

3,45

3,11

0,41

0,36

0,23

0,21

Santa Arcadia

–    Rotasi

–    Terus-menerus

3,14

2,97

0,46

0,43

0,24

0,21

Rata-rata

–    Rotasi

–    Terus-menerus

3,42

3,25

0,36

0,33

0,18

0,16

Irigasi Berselang

Penentuan Waktu Tanam dan Kebutuhan Air Irigasi

Penetapan waktu tanam diperlukan untuk mengantisipasi kelangkaan air bagi tanaman. Apabila ketersediaan air terjamin sepanjang tahun di lokasi yang bersangkutan maka pemanfaatan areal tanam untuk budidaya di luar musim dianjurkan guna meningkatkan nilai tambah usaha tani.

CONTOH – CONTOH PERUBAHAN IKLIM YANG BERPENGARUH TERHADAP TANAMAN PADI

 

A.  Perubahan Suhu 

Laju akumulasi fotosintat bersih untuk kebanyakan tanaman tropik, terutama yang termasuk ke dalam kelompok tanaman C-III, cenderung turun dengan meningkatnya suhu udara. Oleh sebab itu, peningkatan suhu akibat perubahan iklim sangat berpengaruh terhadap produktivitas tanaman, terutama tanaman semusim dan meningkatnya serangan hama penyakit.

B. Kejadian Iklim Ekstrim (Anomali)

Kejadian Iklim Ekstrim (Anomali) Selain menurunkan produktivitas, pergeseran musim dan peningkatan intensitas kejadian iklim ekstrim, terutama kekeringan dan kebanjiran, juga menjadi penyebab penciutan dan fluktuasi luas tanam serta memperluas areal pertanaman yang akan gagaI panen, terutama tanaman pangan dan tanaman semusim lainnya. Oleh sebab itu perubahan iklim dan kejadian iklim ekstrim seperti EI-Nino dan La-Nina akan mengancam ketahanan pangan nasional, dan keberlanjutan pertanian pada umumnya. Sebagai gambaran, satu kali kejadian EI-Nino (Iemah-sedang) dapat menurunkan produksi padi nasional sebesar 2-3%. Jika iklim ekstrim diikuti oleh peningkatan suhu udara maka penurunan produksi padi akan lebih tinggi.

C. Peningkatan Permukaan Air Laut

Selain akan menciutkan luas lahan pertanian akibat terendam air laut, peningkatan permukaan air laut juga akan meningkatkan salinitas (kegaraman) tanah sekitar pantai. Salinitas pada tanah bersifat racun bagi tanaman sehingga mengganggu fisiologis dan fisik pada tanaman, kecuali tanaman / tumbuhan laut dan pantai atau varietas adaptif. Salinitas pada padi sangat erat kaitannya dengan keracunan logam berat, terutama Fe dan AI. Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai garis dan hamparan pantai yang sangat panjang, sehingga penciutan lahan pertanian akibat peningkatan permukaan air laut menjadi sangat luas.

CONTOH – CONTOH DAMPAK PERUBAHAN IKLIM TERHADAP TANAMAN PADI

 Peningkatan Populasi Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)

Dunia sedang hangat mendiskusikan perubahan iklim yang ditandai oleh pemanasan global akibat peningkatan kadar karbondioksida (CO2) atmosfer. Tentunya hama dan penyakit tidak lepas dari pengaruh perubahan iklim tersebut. Karena keberadaan hama dan penyakit sangat dipengaruhi dinamika iklim.

Hingga saat ini belum ada penelitian komprehensif tentang hubungan perubahan iklim dan hamapenyakit di lapangan. Namun, tanda-tanda di lapangan menunjukkan kaitan kuat antara masalah hama dan penyakit dengan perubahan iklim yang terjadi. Dalam tiga tahun terakhir terjadi beberapa perubahan persoalan hama dan penyakit di Indonesia, terkait peningkatan dan penurunan serangan hama/penyakit.

Peningkatan Populasi atau Serangan

Pada kondisi ini hama-penyakit menjadi makin merusak, atau tingkat kerusakannya menjadi lebih besar. Penyakit yang meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir adalah penyakit kresek pada padi yang disebabkan oleh bakteri Xanthomonas oryzae pv. oryzae. Dalam diskusi dengan 45 kelompok tani di 25 kabupaten dan kota di Jawa tahun 2007, menunjukkan bahwa hampir di semua daerah terjadi peningkatan penyakit kresek pada padi selama lima tahun terakhir.

Data Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan Departemen Pertanian juga menunjukkan hal serupa. Tanaman yang diserang, daunnya menjadi kering dan bobot gabah saat panen turun drastis. Hebatnya lagi, saat ini penyakit serupa juga ditemukan di pegunungan, seperti di sekitar Bogor, dan Bumijawa, Tegal. Bakteri ini sangat cocok pada suhu tinggi (suhu optimum 30ºC), dan menyebar lewat percikan air. Sehingga tidak heran suhu dan curah hujan yang lebih tinggi memacu perkembangannya. Tamrin Khamidi (petani di Margasari, Tegal) dan Sukamto (petugas penyuluh lapangan dan juga petani di Bumijawa, Tegal) menyatakan penyakit ini mengganas dua tahun terakhir. Gabah yang dipanen tahun 2007 walaupun kelihatan banyak, tetapi bobotnya berkurang 50 persen.

Salah satu faktor iklim yang berpengaruh terhadap hama adalah banjir. Beberapa hama/patogen ditularkan aliran air. Contohnya hama padi keong emas, di persawahan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tahun 2008. Suwito (50 th) dan Suyanto (26 th)—keduanya petani di Desa Tinawun Malo, Bojonegoro—menyatakan sebelumnya tidak ada hama keong emas di daerahnya. Namun setelah banjir besar tahun 2007, tiba-tiba menjadi banyak dan merusak tanaman padi muda. Studi yang dilakukan Pusat Kajian Pengendalian Hama Terpadu IPB tahun 1999 pada 90 titik di tiga kabupaten di Jawa Barat—yaitu Karawang, Indramayu, dan Tasikmalaya— juga menunjukkan bahwa sawah-sawah yang terkena banjir pada musim sebelumnya berpeluang lebih besar mengalami ledakan hama wereng coklat.

Dunia sedang hangat mendiskusikan perubahan iklim yang ditandai oleh pemanasan global akibat peningkatan kadar karbondioksida (CO2) atmosfer. Tentunya hama dan penyakit tidak lepas dari pengaruh perubahan iklim tersebut. Karena keberadaan hama dan penyakit sangat dipengaruhi dinamika iklim.

Fakta tersebut menunjukkan adanya kaitan perubahan iklim seperti peningkatan suhu dengan masalah hama dan penyakit di Indonesia. Namun, untuk memahami masalah secara menyeluruh perlu pengkajian khusus dan dalam tentang dampak iklim terhadap perubahan hama dan penyakit. Sehingga dapat dirumuskan langkah antisipasi yang tepat, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Dalam keadaan kelembaban tinggi penyakit hawar pelepah dapat berkembang secara cepat. Sedangkan untuk Wereng cokelat dapat berkembang dalam keadaan curah hujan yang tinggi.

Penurunan Produksi dan Produktivitas

Banjir dan kekeringan yang disebabkan perubahan iklim dapat pertanian mempengaruhi produksi Pertanaman mengalami puso, mempengaruhi produksi pangan secara lokal maupun nasional. Data luas tanaman padi yang terkena dampak banjir dapat dilihat dalam table berikut

 

No

Propinsi

Th.2005

Th.2006

Jumlah

T

P

T

P

T

P

1

N. Aceh Darussalam

31,670

5,341

7,194

2,312

38,864

7,653

2

Sumatera Utara

7,059

2,472

9,527

1,453

16,586

3,925

3

Sumatera Barat

1,552

328

2,643

785

4,195

1,113

4

Riau

423

17

21

9

444

26

5

Jambi

2,053

1,019

459

290

2,512

1,309

6

Sumatera Selatan

47,080

28,040

12,636

3,561

59,716

31,601

7

Begkulu

1,954

1,005

64

2,018

1,005

8

Lampung

26,840

23,000

5,636

704

32,476

23,704

9

DKI Jakarta

10

Jawa Barat

30,518

5,195

101,611

38,055

132,129

43,250

11

Jawa Tengah

14,542

1,707

33,384

14,943

47,926

16,650

12

DI Yogyakarta

1,540

65

302

9

1,842

74

13

Jawa Timur

5,010

850

18,667

8,533

23,677

9,363

14

Bali

15

Nusa Tenggara Barat

1,577

423

1,553

605

3,130

1,028

16

Nusa Tenggara Timur

209

209

17

Kalimantan Barat

19,150

598

1,681

32

20,831

630

18

Kalimantan Tengah

14,725

4,045

97

14,822

4,045

19

Kalimantan Selatan

20,558

5,531

25,508

13,137

46,066

18,668

20

Kalimantan Timur

945

250

431

180

1,376

430

21

Sulawesi Utara

3,315

580

3,315

580

22

Sulawesi  Tengah

95

15

963

737

1,058

752

23

Sulawesi Selatan

8,316

325

24,095

16,790

32,411

16,915

24

Sulawesi Tenggara

25

Maluku

26

Maluku Utara

33

33

27

Papua

28

Banten

9,835

159

12,613

2,192

22,448

2,351

29

Gorontalo

23

375

95

398

95

 

Indonesia

245,497

80,384

262,984

104,802

508,481

185,186

Total lahan sawah yang terendam banjir pada tahun 2005 -2006 seluas 508,481 Ha sedangkan yang terkena puso sebesar 185,186 Ha. Total lahan sawah yang terkena kekeringan di seluruh Indonesia berjumlah 546,252 Ha sedangkan yang terkena puso seluas 108.397 Ha

Sedangkan luas kekeringan pada tanaman padi musim tanam 1997 – 2009 (april-september) yang diakibatkan musim kemarau dapat dilihat pada grafik dibawah ini:

Dari luas lahan pertanian yang terkena dampak banjir dan kekeringan tersebut diatas mengakibatkan penurunan produksi dan produktivitas

STRATEGI ANTISIPASI PERUBAHAN IKLIM TERHADAP TANAMAN PADI

Untuk menghadapi penyimpangan iklim, Departemen Pertanian telah menyusun strategi antisipasi dan penanggulangan yang di pilah atas:(a) strategi antisipasi, (b) strategi mitigasi, dan (c) stratgi Adaptasi.

Strategi antisipasi ditujukan untuk menyiapkan strategi mitigasi dan adaptasi berdasarkan kajian dampak perubahan iklim terhadap (a) sumbrdaya peranian seperti pola curah hujan dan musim (aspek klimatologis), sistem hidrologi dan sumberdaya air (aspek hidrologis), keragaan dan penciuan luas lahan pertanian di sekitar pantai; (b) infrastruktur/sarana dan prasarana pertanian, terutama sistemirigasi, waduk; (c) sistem produksi pertanian, terutama sistem usahatani dan agribisnis, pola tana, produktivitas, pergeseran jenis dan varietas dominan, produksi; dan (d) aspek sosial-ekonomi dan budaya.

Berdasarkan kajian tersebut ditetapkan strategi yang harus ditempuh dalam upaya: (a) mengurangi laju perubahan iklim (mitigasi) melalui penyesuaian dan perbaikan aktivitas/praktek dan teknologi pertanian, dan (b) mengurangi dampak perubahan iklim terhadap sistem dan produksi pertanian melalui penyesuaian dan perbaikan infrastruktur (sarana dan prasarana) pertanian dan penyesuaian aktivitas teknologi pertanian (adaptasi).

Strategi mitigasi. Walaupun tidak sepenuhnya benar, sebagai emitor terbesar oksigen (O2) dari hutan dan areal pertaniannya, upaya mengurangi (mitigasi) GRK, antara lain melalui:(a) CDM (Clean Development Mechanism),(b) perdagangan karbon melalui pengembangan teknologi budidaya yang mampu menekan emisi GRK, dan (c) penerapan teknologi budidaya seperti penanaman varietas dan pengelolaanlahan dan air dengan tingkat emisi GRK yang lebih rendah.

Strategi adaptasi adalah pengembangan berbagai upaya yang adaptif dengan situasi yang terjadi akibat dampak perubahan iklim terhadap sumberdaya infrastruktur dan lain-lain melalui (a) reinventarisasidan redeleniasi potensidan karakterisasi sumberdaya lahan dan air; (b) penyesuaian dan pengembangan infrastruktur pertanian, terutama irigasi sesuai dengan perubahan sistem hidrologi dan potensi sumberdaya air; (c) penyesuaian sistem usahatani dan agribisnis, terutama pola tanam, jenis tanaman dan arietas, dan sistem pengolahan tanah.

Inovasi Teknologi Mitigasi Perubahan Iklim

A.1. Varietas Unggul Rendah Emisi GRK

Padi sawah termasuk salah satu sumber utama emisi gas metan, dengan olume emisi berkisarantara 20-100 Tg CH4 per tahun.Emisi gas metan dari lahan sawah ditentukan oleh perbedaan sifat fisiologi dan morfologi varietas padi. Kemampuan varietas mengemisi gas CH4 bergantung kepada rongga aerenkhima, jumlah anakan, biomassa,sistem perakaran, dan aktivitas metabolisme. Penelitian pada lahan sawah tadah hujan dalam periode 1996-2000 menunjukkan varietas Ciherang, Cisantana, Tukad Balian, dan Way Apo Buru menghasilkan emisi gas CH4 yang rendah. Keempat varietas juga tahan terhadap hama dan penyakit utama, antara lain wereng coklat biotipe 2 dan biotipe 3.

Teknologi Pemupukan, Pengelolaan Tanah dan air

Emisi gas metan dapat direduksi hingga 17,3% dengan penggunaan pupuk ZA, sedangkan dengan pupuk urea pril hanya mereduksi 8,0% dibandingkan dengan pertanaman padi tanpa pupuk urea.

Teknologi tanpa olah tanah mampu mereduksi laju emisi gas metan 31,5-63,4% dibanding teknologi olah tanah sempurna. Demikian juga teknologi irigasi berselang (intermitten irrigation), selain menghemat air, juga berperan dalam mereduksi emisi gas metan 34,3-63,8% dibandingkan dengan pertanaman yang digenangi terus menerus.

Kalender Tanam: Penyesuaian Waktu Tanam dan Pola Tanam

Penyesuaian waktu tanam dan pola tanam merupakan pendekatan strategis dalam mengurangi atau menghindari dampak perubahan iklim akibat pergeseran musim tanam dan perubahan pola curah hujan. Waktu tanam dan pola tanam disusun berdasarkan beberapa skenario perubahan iklim, khususnya pola dan jumlah curah hujan. Kalender tanam disajikan dalam entuk data tabular per kecamatan dan spasial (peta skala 1: 250.000).

Kalender tanam menggambarkan potensi pola dan waktu tanam untuk tanaman pangan, terutama padi, berdasarkan potensi dinamika sumberdaya iklim dan air. Peta ini disusun untuk mendukung keberhasilan Program Ketahanan Pangan Nasional dan Program Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN), terutama dalam menghindari resiko anomali dan perubahan iklim.

Kalender tanam disusunberdasarkan kondisi pola tanam petani saat ini (eksisting), dan tiga skenario kejadian iklim, yaitu tahun basah (TB), tahun normal (TN), dan tahun kering (TK). Dalam penggunaannya, peta kalender tanam akan dilengkapi dengan prediksi iklim, agar diketahui kejadian iklim yang akan datang, sehingga perencanaan tanam dapat disesuaikan dengan kondisi sumberdaya iklim dan air.

Manfaat dan Sasaran

(1)  Menentukan waktu tanam setiap musim (MH, MK I, dan MK II) pada setiap kecamatan berdasarkan kondisi iklim (basah/La-Nina, kering/El-Nino, atau normal)

(2)  Menentukan pola dan rotasi tanaman pada setiap kecamatan berdasarkan potensi sumberdaya iklim dan air.

(3)  Menjadi pedoman dalam menetapkan strategi penyiapan dan distribusi sarana produksi

(4)  Mendukung perencanaan tanam, khususnya untuk tanaman pangan guna mengurangi resiko kerugian akibat pergeseran musim dan perubahan pola curah hujan.

Keunggulan

(1)  Dinamis, karena disusun berdasarkan beberapa kondisi iklim.

(2)  Operasional pada skala kecamatan

(3)  Spesifik lokasi, karena mempertimbang-kan kondisi sumberdaya iklim dan air setempat.

(4)  Mudah diperbaharui

(5)  Mudah dipahami oleh pengguna, karena disusunsecara spasial dan tabular dengan uraianyang jelas.

Varietas Padi Toleran Salinitas

Pada tanaman padi, salinitas identik dengan keracunan logam berat, terutama Fe dan Al. Beberapa varietas dan galur padi toleran salinitas: Way Apo Buru, Margasari, Lambur, GHTS-1, GHTS-2.

Varietas Toleran Kekeringan

Beberapa varietas padi dan palawija yang selain tahan terhadap hama dan penyakit utama juga toleran kekeringan. Varietas unggul padi yang terbukti toleran kekeringan adalah Dodokan, Silugonggo, galur harapan S 3382 dan BP 23. Dan yang terbaru adalah INPARI 10

Varietas Padi Toleran Rendaman

Padi toleran rendaman diperlukan untuk dikembangkan pada lahan rawa. Beberapa galur yang terbukti toleran genangan adalah GH TR1, IR69502-6-SRN-3-UBN-1-B-1-3, IR70181-5-PMI-1-2-B-1, IR 70213-9-CPA-12-UBN-2-1-3-1, IR70215-2-CPA-2-1-B-1-2 dan yang terbaru adalah INPARA 4 dan INPARA 5

Teknologi Pengelolaan Air dan Iklim

Dalam upaya mengantisipasi perubahan iklim, Badan Litbang Pertanian telah menghasilkan dan mengembangkan berbagai teknoloi pengelolaan sumberdaya air, antara lain teknologi panen air (water harvesting), teknologi pemanfaatan air secara efisien melalui sistem irigasi tetes di tingkat desa dengan membangun Jaringan Irigasi Tingkat Desa/JIDES, dan di tingkat usahatani dengan membangun Jaringan Irigasi Tingkat Usahatani/JITUT, teknologi prediksi iklim, dan teknologi penentuan masa tanam danpola tanam.

Teknologi Panen Hujan

Panen hujan didasarkan atas prinsip penampungan kelebihan air pada musim hujan dan memanfaatkannya pada musim kemarau untuk pengairan tanaman. Teknologi panen hujan yang sudah berkembang penerapannya embung dan dam parit.

Irigasi Bergilir

Tabel 2. Rata-rata hasil padi dan efisiensi penggunaan  air irigasi

Uraian

Efisiensi hasil (kg padi/m3

Hasil padi (t/ha)

Air hanya untuk pertumbuhan tanaman

Air untuk penyiapan lahan pertumbuhan tanaman

Kaliwanangan

–    Rotasi

–    Terus-menerus

3,67

3,66

0,22

0,20

0,13

0,12

Gomez

–    Rotasi

–    Terus-menerus

3,45

3,11

0,41

0,36

0,23

0,21

Santa Arcadia

–    Rotasi

–    Terus-menerus

3,14

2,97

0,46

0,43

0,24

0,21

Rata-rata

–    Rotasi

–    Terus-menerus

3,42

3,25

0,36

0,33

0,18

0,16

 

C.2.3. Irigasi Berselang

Penentuan Waktu Tanam dan Kebutuhan Air Irigasi

Penetapan waktu tanam diperlukan untuk mengantisipasi kelangkaan air bagi tanaman. Apabila ketersediaan air terjamin sepanjang tahun di lokasi yang bersangkutan maka pemanfaatan areal tanam untuk budidaya di luar musim dianjurkan guna meningkatkan nilai tambah usaha tani.

Mikroorganisme Lokal

A.   Pengembangan Mikro Organisme Lokal (MOL)

MOL adalah singkatan dari Mikro Organisme Lokal yang artinya  cairan yang terbuat dari bahan-bahan alami yang disukai sebagi media hidup dan berkembangnya mikro organisme yang berguna untuk mempercepat penghancuran bahan-bahan organik atau Dekompuser dan sebagai aktivator atau tambahan nutrisi bagi tumbuhan yang sengaja dikembangkan dari mikro organisme yang berada ditempat tersebut.Berdasarkan pengalaman bahan-bahan yang dikembangkan oleh tim pengembang SRI di berbagai daerah di Jawa Barat diantaranya  bahan tersebut diduga berupa zat yang dapat merangsang pertumbuhan dan zat yang mampu mendorong perkembangan tanaman seperti : Zyberlin, Sitoxinin, auxin dan inhibitor.

Adapun bahan yang digunakan untuk mengembangkan mikro organisme lokal tersebut :

  1. Limbah Hijauan Sayuran Segar

 Peralatan :

  • Drum plastik ukuran 200 liter
  • Plastik transparat 1 m2

 Bahan :

  • 100 Kg Limbah Sayuran Hijauan( Kol, Cesin, Vetsay, Mentimun, bayam, kangkung dll),
  • garam : 5 % dari berat bahan ( 5 Kg).,
  • Gula merah 2 % dari cairan setelah diproses selama 24 hari.

Cara pembuatan :

  • Limbah sayuran hijauan diiris-iris hingga menjadi potongan-potongan kecil dan masukan kedalam drum plastik, setiap lapisan setebal  20 Cm dan taburkan garam sampai rata, lanjutkan dengan berlapis lapis  seperti diatas sampai kedua bahan habis.
  • Tambahkan air cucian beras sebanyak 10 liter,
  •  Drum ditutup rapat dengan plastik  dan diatasnya diberi air sehingga tampak plastik cekung terisi air.
  • Setelah 3-4 minggu baru dibuka, akan tampak cairan berwarna kuning kecoklatan, baunya segar dan jika diukur PH nya 3- 5 .
  • Tambahkan gula sebanyak 2 ons dan diaduk hingga rata.

Penggunaan cairan :

(a)      Pengomposan : jika akan digunakan untuk mempercepat penghancuran Bahan Organik campukan 1 liter cairan ditambah 10 liter air tawar tambahkan gula 2 0ns dan cairan siap di siramkan pada bahan organik yang akan dikomposkan.

(b)      Penyemprotan pada tanaman : 400 cc cairan dicampur dengan 14 liter air tawar (1 tangki semprotan) dan diaduk rata , semprotkan pada pagi atau sore hari( hindari sengatan cahaya matahari pada siang hari) pada berbagai jenis tanaman, jika tanaman padi pada umur 10 hari, 20 hari, 30 hari dan 40 hari setelah tanam.

Catatan : Ekstrak dirombak mirip berperan sebagai ragi (Sakaromisae) artinya degradadasi karbohidrat menjadi polysakarida derifat substansi yang lebih sederhana lagi menjadi monosakarida dirombak menjadi asam laktat dengan bantuan enzim laktase.